Kalam,
menurut ulama’ ahli Nahwu, adalah lafal yang bisa memberikan faidah dan
tersusun. Sedangkan Kalimah adalah lafal yang bisa memberikan faidah dan
sendirian atau tidak tersusun.
Didalam kalam harus terpenuhi
beberapa hal, diantara-nya lafal, mufid (bisa memberikan
faidah) dan wadl’u.[1]
Arti dari lafal adalah suara
yang mengandung sebagian dari huruf hija’iyyah, yang diawali dengan alif dan
diakhiri dengan ya’.
Lafal terbagi menjadi dua, yaitu Lafal
Muhmal dan Lafal Musta’mal.[2]
Lafal Muhmal adalah lafal
yang dibuat oleh pembuat bahasa tidak untuk menunjukkan pada makna, seperti
lafal (دَيْزٌ) yang merupakan kebalikan dari (زَيْدٌ).
Lafal Musta’mal adalah lafal
yang dibuat oleh pembuat bahasa untuk dapat menunjukkan pada makna, seperti (زَيْدٌ) yang menunjukkan pada orang yang
bernama Zaid.
Lafal Musta’mal terbagi lagi
menjadi tiga, yaitu lafal mufrad, lafal murakkab dan lafal
mu’allaf.[3]
Lafal Mufrad adalah lafal yang juz atau bagian
dari lafal itu sama sekali tidak bisa menunjukkan pada makna, seperti lafal (زَيْدٌ), karena juz dari lafal itu,
seperti (ز) tidak akan bisa menunjukkan pada juz dari maknanya, seperti
kakinya zaid. Selengkapnya lihat dan simak pada link berikut ini: http://bit.ly/1tojKIO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar