Bahasa Arab itu sendiri bagian dari agama dan hukum mempelajarinya adalah wajib, karena memahami Al-Kitab dan As-Sunnah itu wajib dan keduanya tidaklah bisa difahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Hal ini sesuai dengan kaidah: “Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya maka ia juga hukumnya wajib.”
Namun disini ada bagian dari bahasa Arab yang wajib 'ain dan ada yang wajib kifayah. Dan hal ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah, dari Umar bin Yazid, beliau berkata: Umar bin Khattab menulis kepada Abu Musa Al-Asy‟ari (yang isinya) “…Pelajarilah As-Sunnah, pelajarilah bahasa Arab dan I‟roblah Al-Qur‟an karena Al-Qur‟an itu berbahasa Arab.” Yuk...kita simak dan tela'ah bersama-sama pada link berikut http://bit.ly/1xDuwRR, mudah-mudahan berman'at.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar