SE Dirjen Pendis No.DJ.I/PP.00/34/2015 Perihal Pengaktifan Data NUPTK :
Dalam rangka mendukung pengelolaan data yang akan dipergunakan sebagai dasar perencanaan dan pengendalian program di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, serta untuk meningkatkan penguasaan teknologi informasi dengan lebih tepat guna bagi para pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dalam rangka mendukung pengelolaan data yang akan dipergunakan sebagai dasar perencanaan dan pengendalian program di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, serta untuk meningkatkan penguasaan teknologi informasi dengan lebih tepat guna bagi para pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- NUPTK adalah salah satu persyaratan wajib bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan ikut uji sertifikasi maupun penerimaan tunjangan guru yang meliputi tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan maslahat tambahan lainnya; Untuk selengkapnya silahkan simak dan klik DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar