Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Untuk Guru PNS dan Non PNS diatur
dalam Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 4 Tahun 2014 yang dikeluarkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam PERMEN tersebut dijelaskan tentang
tata cara penyesuaian PAK bagi PNS dan bukan PNS.
Penyesuaian PAK bagi guru PNS merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan
subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 dan Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Sedangkan penyesuaian PAK guru bukan PNS merupakan penyesuaian yang
dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana
tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai
negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Angka Kreditnya.
Angka kredit
kumulatif guru disesuaikan dengan cara menguraikan ke dalam pendidikan dan
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan. Angka kredit pendidikan
ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan tertinggi yang dipergunakan sebagai
dasar penetapan inpassing. Sedangkan angka kredit pembelajaran/pembimbingan
adalah selisih angka kredit kumulatif dengan ijazah.
Monggo... disruput Permennya pada link : permen tahun 2014 nomor 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar