Isi Surat Edaran Dirjen Pendis No. SE/DJ.I/PP.00.6/I/2015 Tanggal 2 Januari 2015, antara lain ;
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 207 Tahun 2014
tanggal 31 Desember 2014 tentang Kurikulum Madrasah, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penerapan Kurikulum Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab "materi pembelajaran" mengacu kepada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan B. Arab untuk MI, MTs, dan MA
- Penilaian hasil pembelajaran peserta didik untuk mata pelajaran PAI dan B. Arab mengikuti standar penilaian pada Kurikulum KTSP 2006.
- Madrasah dapat menggunakan metode pembelajaran selain metode saintifik pada mata pelajaran PAI dan B. Arab
Secara lengkap isi surat Edaran dari Dirjen tersebut bisa sahabat guru simak dan download pada link berikut http://bit.ly/14dJmTD
Dan sebagai referensinya dapat juga sahabat guru simak dibawah ini, semoga bermanfa'at;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar