Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Minggu, 20 Juli 2025

INTRAKURIKULER, KOKURIKULER, DAN EKSTRAKURIKULER

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

2.  Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

Definisi Intra, Ko, Ekstra

  1. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
  2. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
  3. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.

Intrakurikuler

Kompetensi

  • Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran

Muatan Pembelajaran

  • Muatan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran.

Beban Belajar

  • Beban belajar dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

Kompetensi Intrakurikuler

  • Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran

Kokurikuler

Kompetensi

  • 8 Dimensi Profil Lulusan

1.    keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

2.    kewargaan;

3.    penalaran kritis;

4.    kreativitas;

5.    kolaborasi;

6.    kemandirian;

7.    kesehatan; dan

8.    komunikasi.

Muatan Pembelajaran

  • Muatan pembelajaran berupa tema yang dikembangkan oleh Satuan Pendidikan.

Beban Belajar

  • Beban belajar Kokurikuler dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu 1 (satu) tahun ajaran

Ekstrakurikuler

Kompetensi

  • Kompetensi merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.

Muatan Pembelajaran

  • Susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar.

Beban Belajar

  • Beban belajar merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.

KEGIATAN INTRAKURKULER, KOKURIKULER, dan EKSTRAKURIKULER

INTRAKURKULER

  • Proses belajar mengajar sesuai mata pelajaran, capaian pembelajaran, dan alokasi waktu masing-masing

Kegiatan

  • Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.

Mata Pelajaran:

  • Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matemtika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, dll.

KOKURIKULER

  • Pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya

EKSTRAKURIKULER

  • Krida (pramuka, PMR, dll), Karya ilmiah (KIR, penelitian, dll), latihan olah-bakat atau latihan olah-minat (TIK, Olahraga, dll), Keagamaan (ceramah, baca quran, dll), dan bentuk kegiatan lainnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar