Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah
Definisi Intra, Ko, Ekstra
- Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
- Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
- Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.
Intrakurikuler
Kompetensi
- Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran
Muatan Pembelajaran
- Muatan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran.
Beban Belajar
- Beban belajar dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
Kompetensi Intrakurikuler
- Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran
Kokurikuler
Kompetensi
- 8 Dimensi Profil Lulusan
1. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. kewargaan;
3. penalaran kritis;
4. kreativitas;
5. kolaborasi;
6. kemandirian;
7. kesehatan; dan
8. komunikasi.
Muatan Pembelajaran
- Muatan pembelajaran berupa tema yang dikembangkan oleh Satuan Pendidikan.
Beban Belajar
- Beban belajar Kokurikuler dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu 1 (satu) tahun ajaran
Ekstrakurikuler
Kompetensi
- Kompetensi merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.
Muatan Pembelajaran
- Susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar.
Beban Belajar
- Beban belajar merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.
KEGIATAN INTRAKURKULER, KOKURIKULER, dan EKSTRAKURIKULER
INTRAKURKULER
- Proses belajar mengajar sesuai mata pelajaran, capaian pembelajaran, dan alokasi waktu masing-masing
Kegiatan
- Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
Mata
Pelajaran:
- Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matemtika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, dll.
KOKURIKULER
- Pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya
EKSTRAKURIKULER
- Krida (pramuka, PMR, dll), Karya ilmiah (KIR, penelitian, dll), latihan olah-bakat atau latihan olah-minat (TIK, Olahraga, dll), Keagamaan (ceramah, baca quran, dll), dan bentuk kegiatan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar