Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Jumat, 18 Juli 2025

Panduan Pengajuan Perpanjangan Waktu Pengelolaan Ijazah

PENJELASAN

  • Perpanjangan waktu dapat diajukan oleh Satuan Pendidikan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengelolaan ijazah.
  • Perpanjangan waktu dapat diajukan paling lambat pada: 15 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.
  • Pastikan seluruh data terkait ijazah telah valid dan siap diproses sebelum perpanjangan waktu diajukan.

WAKTU PERPANJANGAN

Waktu perpanjangan akan diberikan selama 5x24 jam, terhitung sejak formular perpanjangan waktu diunggah oleh Dinas/Kementerian/Atase.

DISPENSASI TERAKHIR

Perpanjangan waktu hanya dapat diajukan satu (1) kali untuk masing-masing tingkat di satuan pendidikan dan tidak ada dispensasi tambahan lagi setelahnya.

PEMANFAATAN PERPANJANGAN WAKTU

  1. Menuntaskan seluruh tahapan dan proses pengelolaan ijazah hingga persetujuan SPTJM.
  2. Susulan validitas peserta didik yang belum masuk Daftar Nominasi Sementara (DNS).

ALUR PENGAJUAN PERPANJANGAN WAKTU

LANGKAH  1

  • Pengajuan perpanjangan waktu dilakukan melalui akun Dinas/Kementerian/ Atase berdasarkan permohonan dari Satuan Pendidikan.
  • Dapat diakses melalui fitur: Ijazah > 3. Perpanjangan Waktu

LANGKAH  2

  • Dengan membuat pengajuan perpanjangan waktu, maka Dinas/Kementerian/ Atase menyatakan bahwa ini adalah pengajuan terakhir yang diajukan oleh Satuan Pendidikan tersebut dan siap menyelesaikan seluruh tahapan dalam waktu 5x24 jam.
  • Dinas/Kementerian/Atase siap bertanggungjawab penuh apabila ada Satuan Pendidikan yang belummenyelesaikan proses setelah waktu perpanjangan berakhir.

LANGKAH  3

  • Mengunduh form permohonan dan mengisinya
  • Mengunggah surat permohonan.

LANGKAH  4

  • Form Pengajuan yang telah disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan diserahkan ke Dinas/Kementerian/Atase untuk mendapat pengesahan Penanggung Jawab pada Dinas/Kementerian/Atase.
  • Proses pengesahan Form Pengajuan dilakukan secara manual dengan tanda tangan basah Penanggung Jawab pada Dinas/Kementerian/Atase, dan dibubuhi stempel instansi.

LANGKAH  5

Tidak akan ada dispensasi tambahan dalam bentuk apa pun setelah batas waktu perpanjangan merujuk pada Tanggal Selesai. Oleh sebab itu, mohon pastikan seluruh data telah valid dan siap diproses sebelum pengajuan perpanjangan waktu diajukan.

Panduan Pengajuan Perpanjangan Waktu Pengelolaan Ijazah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar