Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Minggu, 17 Agustus 2025

Pedoman Umum Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025

Untuk memastikan langkah pelaksanaan akreditasi Dikdasmen yang sudah menggunakan instrumen baru, maka diperlukan pedoman umum pelaksanaan akreditasi khususnya untuk Dikdasmen. Pedoman ini untuk digunakan oleh BAN- PDM, BAN-PDM Provinsi, dan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.

Pedoman ini memuat uraian tentang 7 (tujuh) tahapan pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan yang terdiri atas: 1) Identifikasi dan Penetapan Sasaran Akreditasi, 2) Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi, 3) Pra- Visitasi, 4) Visitasi dan Penilaian, 5) Validasi Hasil Visitasi, 6) Penetapan Hasil Akreditasi, dan 7) Sosialisasi Hasil Akreditasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut. 

IDENTIFIKASI DAN PENETAPAN SASARAN AKREDITASI

A. PENJELASAN UMUM

Tahap Identifikasi dan Penetapan Sasaran Akreditasi merupakan tahap dimana BAN- PDM menetapkan sasaran visitasi jenjang pendidikan dasar dan menengah (satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan). Selanjutnya, BAN-PDM Provinsi melakukan verifikasi untuk menentukan bahwa sasaran memenuhi kriteria untuk dilakukan visitasi.

B. RASIONAL

Penentuan sasaran di tingkat pusat bertujuan untuk: 

1. Memastikan sasaran visitasi sesuai dengan kriteria dan prioritas yang tertuang dalam Permendikbudristek No 38/2023.

2. Penentuan sasaran visitasi dilakukan secara transparan dan akuntabel (berbasis data). 

3. Mengurangi risiko penentuan sasaran berbasis informasi yang kurang akurat. 

4. BAN-PDM Provinsi terhindar dari dinamika permintaan di tingkat daerah yang tidak sesuai kriteria.

C. TUJUAN

1. Mengidentifikasi sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.

2. Menetapkan sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.

3. Menetapkan satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan yang menjadi sasaran akreditasi untuk dilakukan visitasi.

4. Memberikan gambaran kebutuhan anggaran proses akreditasi untuk penentuan anggaran yang berbasis data.

D. PENANGGUNG JAWAB

Penanggung jawab kegiatan identifikasi dan penetapan sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah BAN-PDM dibantu oleh BAN-PDM Provinsi.

E. TUGAS DAN WEWENANG

1. BAN-PDM mengidentifikasi sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan dibantu oleh BAN-PDM Provinsi.

2. BAN-PDM menetapkan sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah.

3. BAN-PDM Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan Kanwil/Kantor Kemenag.

F. LANGKAH KEGIATAN

BAN-PDM menetapkan kebijakan kriteria sasaran visitasi tahun 2025 sebagai berikut:  

a. Sasaran baru: Diprioritaskan pada satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan yang belum pernah diakreditasi dan memiliki kelas akhir pada tahun ajaran berjalan.

b. Tidak Terakreditasi (TT): Satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan yang mendapatkan status TT berdasarkan hasil visitasi dua tahun lalu atau sebelumnya.

c. Reakreditasi:

1) satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan yang terindikasi mengalami penurunan kinerja secara signifikan berdasarkan analisis data; dan/atau mendapatkan pengaduan dari masyarakat.

2) satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan yang menjadi sasaran pada tahun sebelumnya tetapi tidak divisitasi karena keterbatasan kuota. 

3) satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan yang mengajukan untuk dilakukan reakreditasi dalam upaya untuk memperbaiki peringkat akreditasi dan terkonfirmasi mengalami peningkatan mutu berdasarkan data sekunder.

G. WAKTU DAN TEMPAT

1. Kegiatan identifikasi dan penetapan sasaran akreditasi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan oleh BAN-PDM dan dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali secara luring, dengan masing-masing kegiatan berlangsung selama minimal tiga hari.

2. Kegiatan pemeriksaan sasaran akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh BAN-PDM Provinsi dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan Kanwil/Kantor Kemenag. Kegiatan pemeriksaan dapat dilaksanakan secara daring atau luring.

Pedoman Umum Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar