Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Tanggal 5 Desember 2014 Tentang
Pelaksanaan Kurikulum 2013, maka tertanggal 8 Desember 2014 Kementerian Agama
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mempublikasikan Surat yang
ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi
di Seluruh Indonesia perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah .
di Seluruh Indonesia perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah .
Berikut kami sampaikan sikap resmi Kemenag
terkait surat edaran Kemendikbud terkait penundaan implementasi kurikulum:
Pertama :
Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah yang
dimulai pada tahun pelajaran 2014/2015 tetap dilaksanakan sambil menunggu
jawaban resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Agama tentang
Pelaksanaan Kurikulum 2013
Kedua :
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
segera menyampaikan kepada Madrasah di wilayah binaanya.
Silahkan mendownload surat dari Dirjen Pendis
perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar