Sebagaimana surat dari Mendikbud
tentang pelaksanaan kurikulum 2013 yang akan dihentikan bagi sekolah/madrasah
yang baru melaksanakan 1 semester pada tahun pelajaran 2014/2015 belum dapat
semata-mata kita jadikan sebagai dasar penghentian kurikulum 2013 di Madrasah,
karena implementasi/pelaksanaan Kurikulum di Madrasah atas dasar Surat Edaran
Dirjen Pendis dan Keputusan Menteri Agama. Kebijakan yang diambil oleh
Kementerian Agama mensikapi Surat Mendikbud Tertanggal 8 Desember 2014 melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada
Madrasah tetap dilaksanakan.
Terkait dengan evaluasi pembelajaran yang saat ini
sedang berjalan, maka KKM Slawi menindaklanjuti dengan penggunaan hasil
evaluasi pembelajaran melalui aplikasi penilaian dengan menyesuaikan kebijakan
tersebut, yakni; (1) bagi kelas VII tetap menggunakan penilaian kurikulum 2013,
(2) bagi kelas VIII dan IX masih menggunakan penilaian KTSP.
Untuk keseragaman penulisan raport tingkat MTs pada KKM Slawi, dibuatlah aplikasi penulisan/pengisian raport dengan 2 model aplikasi. (1) aplikasi raport K-13, untuk kelas VII dan (2) aplikasi raport KTSP, untuk kelas VIII dan IX. Jika ingin mengunduh aplikasi penilaian dan aplikasi raport silahkan download pada link dibawah
Untuk keseragaman penulisan raport tingkat MTs pada KKM Slawi, dibuatlah aplikasi penulisan/pengisian raport dengan 2 model aplikasi. (1) aplikasi raport K-13, untuk kelas VII dan (2) aplikasi raport KTSP, untuk kelas VIII dan IX. Jika ingin mengunduh aplikasi penilaian dan aplikasi raport silahkan download pada link dibawah
Sebagai referensi juga diposting (contoh)
aplikasi penilaian K-13, semoga bisa membantu dan bermanfa’at. Silahkan
klik pada linknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar