Kebijakan pembinaan guru sering dikeluhkan karena
menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan
kompetensi, hingga urusan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan
fungsional guru. Menteri Pendidikdan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan
meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan
masalah itu.
Anies menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di
lingkungan Kemendikbud. "Semua urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas,
hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini," tutur Anies
di Jakarta kemarin.
Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu
menjelaskan, Anies mengatakan Ditjen GTK akan bertugas mengurusi pencairan
tunjangan. Mulai dari tunjangan fungsional guru, sampai tunjangan profesi guru
(TPG). Selama ini pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di
banyak ditjen. "Sekarang jika mengurus TPG cukup di satu ditjen
saja," terangnya.
Selain masalah tunjangan guru, Ditjen GTK juga menangani
program peningkatan kompetensi, program pertama Ditjen GTK itu adalah melakukan
pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti program pelatihan atau
peningkatan kompetensi. Dia meyakini bahwa masih banyak guru yang puluhan tahun
tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.
"Mereka semua itu nanti kita hitung jumlahnya. Lalu
kita jadikan sasaran program peningkatan kompetensi," ujar Anies.
Menteri kelahiran Kuningan, Jawa Barat itu menjelaskan peningkatan
kompetensi guru tidak bisa diabaikan. Menurutnya kompetensi guru harus terus
dikembangkan atau di-upgrade.
Anies menjelaskan pembentukan Ditjen GTK ini adalah
pemenuhan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan saat
kampanye dulu, Jokowi memiliki prioritas kerja untuk menata pembinaan guru.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo
menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia berahrap Anies menempatkan
orang-orang yang "menyayangi" guru sebagai pejabat di Ditjen GTK.
"Jangan sampai Ditjen Guru itu sering mengeluarkan
kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini," katanya.
Sulistyo mencontohkan kebijakan yang dia cap menghukum guru
adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia menjelaskan dalam rezim Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, kenaikan pangkat guru wajib membuat karya
tulis. Padahal guru tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya
tulis. Akibatnya saat ini ada sekitar 800 ribu guru mentok di pangkat IVa.
Dengan dibentuknya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan,
berarti Mendikbud telah menepati janji dari tiga janji yang realisasinya di
tunggu di tahun 2015 ini. Dengan demikian masih ada dua janji lagi yang
ditunggu kepastiannya, yakni terkait penetapan upah minimal bagi guru dan
bantuan pengurangan beban hidup para guru.
”Kami berharap pemerintah tidak berbohong,” ujar Sulistyo.
Semua gagasan program pemerintah, khususnya terkait guru, diharapkan
benar-benar dijalankan. Sulistyo menjelaskan, PGRI siap mendukung program pemerintah
yang pro-pengembangan guru.
Sumber informasi: http://www.jpnn.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar