Setiap
kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada tugas dan
fungsi, wewenang, tanggung jawab. Uraian tugas jabatan mengacu kepada unsur
utama dan unsur penunjang sesuai dengan ketentuan pada Permen PANRB Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
A. Unsur utama:
- Pendidikan yang linier
- Pembelajaran/bimbingan
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Meliputi pendidikan yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru seperti
:
- membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ektrakurikuler dan sejenisnya,
- mengikuti organisasi profesi/kepramukaan,
- menjadi tim penilai angka kredit, dan atau
- menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Target angka kredit tahunan untuk kegiatan penunjang adalah maksimal 5% dari
angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang kepangkatan
berikutnya dibagi empat
AK Per Tahun Pembelajaran/Pembimbingan
Perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun
bagi guru diperhitungkan dengan rumus dibawah ini.
Keterangan:
- AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
- AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
- AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
- JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
- JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru. pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
- NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
- 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
- JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
AK Per Tahun Tugas Tambahan
Untuk menghitung angka kredit unsur
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah digunakan rumus berikut ini.
Keterangan:
- AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
- AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
- AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
- NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
- 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun.
AK Per Tahun
Pembelajaran/Pembimbingan
Perolehan angka kredit untuk
pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan
rumus dibawah ini.
Keterangan:
- AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
- AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
- AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
- JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
- JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru. pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
- NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
- 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
- JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
Setiap nilai kompetensi
direkapitulasikan dalam format hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi
PK Guru Pembelajaran atau 2C bagi PK Guru Pembimbingan-BK/Konselor) untuk
mendapatkan nilai total PK GURU. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan
rumus dibawah ini.
Keterangan:
- Nilai PKG (100) maksudnya nilai PK Guru Pembelajaran, Pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah dalam skala 0 - 100 menurut Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009.
- Nilai PKG adalah nilai PK GURU Pembelajaran, Pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009.
- Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah.
Penilaian unsur utama Pembelajaran/Bimbingan dilakukan dalam SISTEM PAKET,
maka target angka kredit yang akan dipenuhi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paket angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi dikurangi angka kredit kegiatan PKB dan angka kredit kegiatan penunjang yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya.
- Hasil pengurangan target angka kredit dibagi 4 (empat), Dengan demikian hasil pembagian tersebut adalah merupakan target angka kredit yang harus dihasilkan dari hasil penilaian pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk satu tahun yang berjalan.
- Guru yang mendapatkan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi beban mengajar pembagian angka kredit dalam sistem paket adalah sebagai berikut:
- Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, pemenuhan paket angka kreditnya dibagi dua dengan bobot sebagai kepala sekolah sebesar 75% dan bobot sebagai guru sebesar 25%.
- Guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium, kepala perpustakaan/kepala bengkel dan/atau ketua program keahlian sebesar 50% dan tugas sebagai guru sebesar 50%.
- Guru dengan tugas tambahan sebagai guru pembimbing khusus dengan bobot sebesar 25% dan bobot tugas sebagai guru sebesar 25%
4. Sedangkan untuk guru yang mendapatkan tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi beban mengajar, target angka
kreditnya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru yang mendapat tugas lain di luar tugas sebagai guru selama SATU TAHUN PENUH, misalnya sebagai wali kelas, sebagai pembimbing ekstrakurikuler, dan lain-lain, maka target angka kreditnya adalah 5% dari target angka kredit pelaksanaan pembelajaran yang harus dicapai dalam tahun yang berjalan.
- Guru yang mendapat tugas lain KURANG 1 TAHUN atau tugas-tugas TEMPORER, misalnya sebagai pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan tugas sejenisnya, target angka kreditnya adalah 2% dari target angka kredit pelaksanaan pembelajaran yang harus dicapai dalam tahun yang berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar