UAMBN
2015 bagi MTs dan MA telah ditetapkan pelaksanaannya melalui keputusan Direktur
Jendral Pendidikan Islam nomor 32 tahun 2015 pada tanggal 5 Januari 2015.
Keputusan ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan UAMBN Pendidikan Agama
Islam
dan Bahasa Arab untuk Jenjang MTs dan MA pada tahun 2014/2015.
Beberapa
hal pokok dalam keputusan tersebut :
Untuk
mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik
sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan penilaian
hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian
hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah
Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab di MTs dan MA (yang selanjutnya
disebut UAMBN) tahun Pelajaran 2014/2015 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam. Peserta didik yang telah mengikuti UAMBN berhak
menerima Surat Keterangan Hasil Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN).
Tujuan
dan Fungsi UAMBN:
- UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan,sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
- UAMBN berfungsi sebagai:
- bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
- salah satu syarat ketentuan kelulusan;
- umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA;
- alat pengendali mutu pendidikan;
- pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA
Adapun
jadwal UAMBN 2015, POS UAMBN 2015 beserta Kisi-Kisi UAMBN 2015 dapat di
download DISINI !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar