Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Rabu, 23 Desember 2015

Perhitungan Beban Kerja Guru Dan Tugas Tambahan yang Diakui Sesuai Aturan



Perhitungan beban kerja guru dan tugas tambahan sebagai syarat tervalidasi nya dan diakuinya beban seorang guru mengajar dan tugas tambahan yang diampunya demi terbitnya tunjangan sktp, tun sertifikasi, akademik, fungsional dsb, dengan ketentuan JJM Diakui, Linear sebagai berikut:

  1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu, dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada Madrasah tempat tugas sebagai guru tetap
  2. Guru yang mendapat tugas tambahan;
  • Kepala Madrasah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala Madrasah yang berasal dari guru BK/konselor 
  • Wakil kepala Madrasah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala Madrasah yang berasal dari guru BK/konselor
  • Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu
  • Kepala laboratorium minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu
      3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih Madrasah

Berikut dishare terkait dengan hal tersebut di atas mulai tahun pelajaran 2015/2016 semester gasal, silahkan mengunduhnya pada link di bawah ini, SEMOGA BERMANFA'AT :
1. KALDIK MTs AL FATAH SURADADI TP.1516
2. SK PBM TP.1516
3. POS AKTIFITAS GURU 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar