Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan
kompetensi guru dengan jelas mengingatkan guru, bahwa ada 4 kompetensi guru
yang harus dapat diuji dan dibuktikan dalam pelaksanaan kinerja guru, yaitu (1)
kompetensi Pedagogik, (2) Kompetensi Kepribadian, (3) kompetensi social dan (4)
kompetensi Profesional. Empat kompetensi guru ini merupakan wujud realisasi
dari semangat undang-undang
no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Bab I pasal 1 menjelaskan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Permendiknas nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengingatkan guru, bahwa empat kompetensi guru pada permendiknas nomor 16 tahun 2007 tersebut yang dijabarkan menjadi 14 butir pokok kinerja guru harus mampu dijabarkan dan terimpelementasi dalam 78 butir indikator kinerja guru. Dengan demikian penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dua kali dalam setahun yaitu penilaian formatif yang dilakukan di awal tahun pelajaran dan penilaian sumatif yang dilakukan di akhir tahun pelajaran, harus sudah mengacu pada 78 butir penilaian kinerja guru tersebut.
Untuk memudahkan guru
dalam mengimplementasikan tugas utama guru, ada tiga hal yang perlu di ingat
yaitu :
- Ingat 4 (empat) Standar Kompetensi Guru yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional;
- Ingat 7 (tujuh) tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Dan ingat 5 (lima) langkah mengajar guru (a) Merencanakan pembelajaran, (b) menyajikan pembelajaran, (c) melakukan melakukan penilaian, (d) melakukan analisis hasil belajar dan (e) melakukan kegiatan remedial/perbaikan hasil belajar bagi siswa yang belum tuntas serta pengayaan bagi siswa yang sudah tuntas
Kinerja adalah performance atau unjuk kerja. Kinerja
dapat pula diartikan prestasi kerja atau pelaksanaan kerja atau hasil unjuk
kerja. (LAN, 1992). Menurut August W. Smith, Kinerja adalah performance is
output derives from processes, human otherwise, artinya kinerja adalah
hasil dari suatu proses yang dilakukan manusia. Dari pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa kinerja merupakan suatu wujud perilaku seseorang atau
organisasi dengan orientasi prestasi. Kinerja seseorang dipengaruhi oleh
beberapa faktor seperti: ability, capacity, held, incentive, environment dan
validity (Noto Atmojo, 1992).
Adapun ukuran kinerja menurut T.R. Mitchell (1989) dapat dilihat dari empat hal, yaitu :
1. Quality of work – kualitas hasil kerja
2. Promptness – ketepatan waktu menyelesaikan
pekerjaan
3. Initiative – prakarsa dalam menyelesaikan
pekerjaan
4. Capability – kemampuan menyelesaikan
pekerjaan
5. Comunication – kemampuan membina kerjasama dengan
pihak lain.
Undang-undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidik dan tenaga
kependidikan berkewajiban (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, (2) mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan (3) memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya. Harapan dalam Undang-Undang tersebut menunjukkan
adanya perubahan paradigma pola mengajar guru yang pada mulanya sebagai sumber
informasi bagi siswa dan selalu mendominasi kegiatan dalam kelas berubah menuju
paradigma yang memposisikan guru sebagai fasilitator dalam proses
pembelajaran dan selalu terjadi interaksi antara guru dengan siswa maupun
siswa dengan siswa dalam kelas.
Sistematika penyusun laporan kinerja guru harus menggambarkan urutan dan langkah-langkah yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugas dn fungsinya sebagai guru, baik guru mata Pelajaran/kelas maupun buru pembimbing. Setidaknya sistematika penyusunan laporan kinerja guru adalah sebagai berikut :
- Latar belakang penyusunan lapora
- Dasar-dasar penyusunan laporan
- Tujuan Penyusunan Laporan
- Ruang LIngkup laporan
- Tujuan Mata Pelajatan yang di ampu
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mata Pelajaran yang di ampu
- Lingkup Mata Pelajaran yang di ampu
- Dan Arah Pengembangan Mata Pelajaran yang di ampu
Kemudian untuk melengkapi laporan
tersebut perlu disertakan beberapa bukti fisik atau lampiran
pelaksanaan tugas guru, antara lain :
- Surat Keputusan/tugas menjadi guru
- Bukti telah lulus sertifikasi
- Bukti telah memiliki NUPTK
- Bukti telah memiliki NRG
- SK Pembagian tugas guru
- Roster belajar
- Kalender Pendidikan
- Program Tahunan
- Analisis Bahan Pembeajaran
- Analisis HBE
- Program semester
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Silabus
- Pemetaan Bahan ajar
- Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
- Rencana Pelajsanaan Pembelajaran (RPP)
- Soal-soal penilaian pembelajaran
- Analisis hasil belajar
- kegiatan Remidial dan Pengayaan
- Daya serap siswa /perkembangan kemampuan siswa
- NIlai Hasil Beajar Siswa (LHBS)
Demikian semoga ini bermanfaat bagi kita
semua, dan bagi guru yang akan menyusun laporan kinerja guru sebagai
salah satu konsekwensi dan pertanggungjawaban atas telah diterimanya tunjangan
sertifikasi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar