TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI)
KEPALA MADRASAH/SEKOLAH
1. Kepala
Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
a. Membimbing guru dalam hal menyusun
dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan
melaksanakan program pengajaran dan remedial.
b. Membimbing karyawan dalam hal
menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
c. Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
d. Mengembangkan staf melalui
pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala
Sekolah.
e. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan,
pertemuan, seminar, diskusi dan bahan- bahan.
2. Kepala Sekolah sebagai Manajer
(Manager)
a. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan
bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi
kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
b. Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data
administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
c. Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data
administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
d. Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan
Komite.
e. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi
gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola
Administrasi (Administrator)
a. Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah
maupun jangka panjang.
b. Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Wakasek,
Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas, Kasubag Tata Usaha, Bendahara, dan Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, Olah raga. Personalia
kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar
nasional atau keagamaan dan sebagainya.
c. Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan
arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
d. Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal,
memanfaatkan sarana / prasarana secara optimal dan merawat
sarana prasarana milik sekolah.
4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia
(Supervisor)
a. Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi
pembelajaran.
b. Melaksanakan program supervisi.
c. Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja
guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin
(Leader)
a. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri,
bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
b. Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
c. Memiliki visi dan memahami misi sekolah
yang diemban.
d. Mampu mengambil keputusan baik urusan
intern maupun ekstern.
e. Mampu berkomunikasi dengan baik secara
lisan maupun tertulis.
6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu
(Inovator)
a. Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari
pihak lain.
b. Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan
belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan
pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler
dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite
dan masyarakat.
7. Kepala Sekolah sebagai
Pendorong (Motivator)
a. Mampu mengatur lingkungan kerja.
b. Mampu mengatur pelaksanaan suasana
kerja yang memadai.
c. Mampu
menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar