Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Sabtu, 16 Maret 2019

PARADIGMA PERAN KEPALA MADRASAH PMA 58 TAHUN 2017

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah telah ditetapkan pada tanggal 16 Nopember 2017 oleh Bapak Lukmanul Hakim Saifuddin Menteri Agama Republik Indonesia. PMA ini merupakan pengganti dari PMA No. 29 Tahun 2014. Berikut saya sampaikan petikan mengenai Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017.
Tugas Kepala Madrasah ( Pasal 3 )
  • Kepala Madrasah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
  • Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.
Fungsi Kepala Madrasah ( Pasal 4 )
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.
Tanggungjawab Kepala Madrasah ( Pasal 5 )
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
  • menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
  • menyusun rencana kerja tahunan;
  • mengembangkan kurikulum;
  • menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
  • menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain;
  • mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
  • melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar