Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang
Kepala Madrasah telah ditetapkan pada tanggal 16 Nopember 2017 oleh Bapak
Lukmanul Hakim Saifuddin Menteri Agama Republik Indonesia. PMA ini merupakan
pengganti dari PMA No. 29 Tahun 2014. Berikut saya sampaikan petikan mengenai
Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah berdasarkan PMA No. 58 Tahun
2017.
Tugas Kepala Madrasah ( Pasal 3 )
- Kepala
Madrasah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan
melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
- Kepala
Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk
memenuhi kebutuhan guru Madrasah.
Fungsi Kepala Madrasah ( Pasal 4 )
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi,
dan evaluasi.
Tanggungjawab Kepala Madrasah ( Pasal 5 )
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
- menyusun
rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
- menyusun
rencana kerja tahunan;
- mengembangkan
kurikulum;
- menetapkan
pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
- menandatangani
ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti
ijazah, dan dokumen akademik lain;
- mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
- melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar