Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan sebagai berikut;
- Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
- Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurangkurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
- MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) didalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar