Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah mandat Konstitusi sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa yang penyelenggaraannya telah diatur dalam suatu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan implementasinya menjadi bagian dari komitmen Pemerintah dalam Asta Cita.
Beberapa pokok perubahan yang diterapkan mulai tahun anggaran 2025 meliputi;
1. Alokasi Buku Wajib Minimal 10%
Untuk memastikan bahan ajar yang layak tersedia, satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 10% dari pagu tahunan untuk penyediaan buku-baik buku teks maupun buku non-teks seperti ensiklopedia, kamus, dan buku bacaan pengayaan.
2. Batas Maksimal untuk Pemeliharaan dan Honor
Alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20%, sedangkan honor non-ASN maksimal 20% (negeri) dan 40% (swasta) dari 50% pagu dana.
3. Integrasi Dana Kinerja untuk Pembelajaran Mendalam dan Koding/Al
Program BOS Kinerja disederhanakan menjadi satu skema, yaitu BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik, dengan prioritas pelaksanaan Pembelajaran Mendalam dan Pembelajaran Koding/Kecerdasan Artifisial.
4. Penguatan Pelatihan Terpadu melalui LMS
Pelatihan guru dilaksanakan oleh UPT dan LPD resmi menggunakan pendekatan IN-ON-IN dan difasilitasi dalam Learning Management System (LMS) nasional.
Sebagian Ketentuan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diubah sebagai berikut:
I. Ketentuan dalam BAB III huruf A angka 7 diubah, sehingga BAB III huruf A
A. Kriteria Penerima Dana
BOP/BOS dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan.
II. Ketentuan dalam BAB III huruf C angka 1 diubah, sehingga BAB III huruf C
C. Mekanisme Pengusulan dan Penetapan Alokasi Dana
Usulan alokasi dana BOP/BOS pada tahun anggaran berjalan ditetapkan berdasarkan jumlah siswa pada Berita Acara Pendataan (BAP)BOP/BOS yang ditandatangani dan diunggah oleh Kepala Madrasah sampai dengan batas akhir tanggal 30 September pada tahun anggaran sebelumnya sesuai data EMIS, dengan kriteria:
- siswa tercatat sebagai peserta didik di RA/Madrasah yang telah memiliki Izin Operasional Pendirian; dan
- siswa tercatat dalam rombongan belajar.
III. Ketentuan dalam BAB III huruf D angka 1 dan angka 2 diubah, sehingga BAB III huruf D
- Penyaluran dan Pencairan Dana BOP/BOS Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Pencairan dana BOP/BOS oleh madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat
RA/Madrasah penerima BOP/BOS dapat melakukan pencairan ke bank/POS penyalur yang ditunjuk setelah seluruh persyaratan dinyatakan lolos verifikasi oleh Tim BOS Kanwil/Kankemenag dan membawa print-out bukti up-load serta dokumen tambahan yang dipersyaratkan dalam perjanjian Kerjasama antara bank/POS penyalur dengan satuan kerja penyalur.
Dalam hal PPK menggunakan rekening kolektif yang digunakan sebagai rekening penerima dana BOP/BOS, satuan pendidikan (RA/Madrasah) tidak diperbolehkan menggunakan rekening tersebut untuk menampung anggaran selain dana BOP/BOS.
IV. Ketentuan dalam BAB IV huruf A angka 4 dihapus.
- Materi Pokok Perubahan BOSP 2025
- Juknis BOP/BOS 3540 Tahun 2025 Perubahan Atas Juknis BOP/BOS Nomor 2067 Tahun 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar