Pembelajaran mendalam bukan kurikulum baru, melainkan pendekatan yang berakar dari berbagai model pembelajaran sebelumnya seperti Cara Belajar Peserta didik Aktif (CBSA), Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM), Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM), dan Contextual Teaching and Learning (CTL), namun dengan penyesuaian yang lebih relevan terhadap kebutuhan masa kini. Pembelajaran mendalam menekankan pentingnya pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui integrasi olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik.
Untuk menghadapi tantangan masa depan, peserta didik perlu dibekali dengan keterampilan abad ke-21, yang mencakup berpikir kritis dan pemecahan masalah, kolaborasi dan komunikasi, kreativitas dan inovasi, serta literasi digital dan teknologi. Selain itu, penguatan karakter dan nilai seperti integritas, kemandirian, dan adaptabilitas menjadi elemen penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
Dalam upaya mendukung penyelenggaraan pelatihan di tingkat daerah secara sistematis dan terarah, maka perlu disusun petunjuk teknis pelatihan yang akan menjadi acuan. Ruang lingkup petunjuk teknis ini terdiri dari pendahuluan, penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, penjaminan mutu, pendanaan, dan penutup. Semoga petunjuk teknis pelatihan ini bermanfaat dan mempermudah pihak penyelenggara maupun peserta pelatihan.
Tujuan Pelatihan Pembelajaran Mendalam
Pelatihan Pembelajaran Mendalam diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui Direktorat kepada Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dalam mengimplementasikan Pembelajaran Mendalam sesuai tugas dan fungsinya.
Pengertian
Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:
1. Pembelajaran Mendalam yang selanjutnya disingkat PM adalah pendekatan pembelajaran yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.
2. Pelatihan Pembelajaran Mendalam yang selanjutnya disebut Pelatihan
PM adalah bentuk peningkatan kompetensi dalam membangun
pemahaman dan implementasi tentang pendekatan
PM untuk mewujudkan pembelajaran bermutu dengan menekankan
pada suasana pembelajaran yang memuliakan melalui penciptaan suasana belajar
dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah
pikir, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.
3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah.
4. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan pada taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
5. Pengawas Sekolah adalah guru Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada sejumlah satuan pendidikan.
6. Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan Pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis
operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
8. Dinas Pendidikan Provinsi adalah dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
9. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
11. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub
urusan pemerintahan pendidikan dasar dan Pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
13. Direktorat adalah Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas
Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal, Direktorat Guru Pendidikan
Dasar, dan Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus sesuai
kewenangannya.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
Alur Program
Pelaksanaan Pelatihan PM terdiri dari 4 (empat) tahapan utama
yaitu
1. Penyiapan.
Tahap penyiapan mencakup penyiapan norma, prosedur, dan kriteria,
penyiapan peserta, penyiapan perangkat
Pelatihan PM, penyiapan sarana dan prasarana, penyiapan pengajar, dan penyiapan
admin PM.
2. Pelaksanaan.
Tahapan inti dimana seluruh proses pelatihan berlangsung,
baik bagi Guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Pelaksanaan mencakup
pembelajaran, penilaian dan kelulusan. Pelaksanaan program pelatihan ini dilaksanakan dengan pola in-on-in, yang tetap
dijaga kualitasnya oleh Direktorat
Jenderal sehingga menghasilkan luaran program yang sesuai dengan kebijakan Kementerian.
3. Evaluasi dan Pelaporan
a. Evaluasi
Evaluasi merupakan tahapan penting untuk melihat keberhasilan
pelaksanaan program Pelatihan PM dan untuk memperoleh umpan balik yang bermakna
bagi perbaikan program yang berkelanjutan. Evaluasi dilakukan menyeluruh
terhadap seluruh aspek program.
b. Pelaporan
Pelaporan merupakan tahapan yang memiliki fungsi strategis
dalam mendokumentasikan proses, capaian, tantangan, dan rekomendasi
pengembangan program. Pelaporan disusun secara sistematis oleh penyelenggara Pelatihan
PM.
4. Penjaminan Mutu.
Penjaminan mutu dalam pelatihan Pembelajaran Mendalam memastikan
bahwa proses pelatihan Pembelajaran Mendalam berlangsung sesuai standar mutu
yang telah ditetapkan, menghasilkan peserta dengan kompetensi yang relevan, dan
mendukung keberhasilan pencapaian target yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar