Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Selasa, 22 Juli 2025

JUKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Pembelajaran mendalam bukan kurikulum baru, melainkan pendekatan yang berakar dari berbagai model pembelajaran sebelumnya seperti Cara Belajar Peserta didik Aktif (CBSA), Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM), Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM), dan Contextual Teaching and Learning (CTL), namun dengan penyesuaian yang lebih relevan terhadap kebutuhan masa kini. Pembelajaran mendalam menekankan pentingnya pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui integrasi olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik.

Untuk menghadapi tantangan masa depan, peserta didik perlu dibekali dengan keterampilan abad ke-21, yang mencakup berpikir kritis dan pemecahan masalah, kolaborasi dan komunikasi, kreativitas dan inovasi, serta literasi digital dan teknologi. Selain itu, penguatan karakter dan nilai seperti integritas, kemandirian, dan adaptabilitas menjadi elemen penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.

Dalam upaya mendukung penyelenggaraan pelatihan di tingkat daerah secara sistematis dan terarah, maka perlu disusun petunjuk teknis pelatihan yang akan menjadi acuan. Ruang lingkup petunjuk teknis ini terdiri dari pendahuluan, penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, penjaminan mutu, pendanaan, dan penutup. Semoga petunjuk teknis pelatihan ini bermanfaat dan mempermudah pihak penyelenggara maupun peserta pelatihan.

Tujuan Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Pelatihan Pembelajaran Mendalam diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui Direktorat kepada Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dalam mengimplementasikan Pembelajaran Mendalam sesuai tugas dan fungsinya.

Pengertian

Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:

1. Pembelajaran Mendalam yang selanjutnya disingkat PM adalah pendekatan pembelajaran yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.

2. Pelatihan Pembelajaran Mendalam yang selanjutnya disebut Pelatihan PM adalah bentuk peningkatan kompetensi dalam   membangun pemahaman dan implementasi tentang pendekatan

PM untuk mewujudkan pembelajaran bermutu dengan menekankan pada suasana pembelajaran yang memuliakan melalui penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.

3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah.

4. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala Satuan Pendidikan formal untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan pada taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas,  sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

5. Pengawas Sekolah adalah guru Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada sejumlah satuan pendidikan.

6. Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah.

7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.

8. Dinas Pendidikan Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di wilayah provinsi.

9. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.

10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

11. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan Pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

13. Direktorat adalah Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal,  Direktorat Guru Pendidikan Dasar, dan Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus sesuai kewenangannya.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

Alur Program

Pelaksanaan Pelatihan PM terdiri dari 4 (empat) tahapan utama yaitu

1. Penyiapan.

Tahap penyiapan mencakup penyiapan norma, prosedur, dan kriteria, penyiapan peserta,  penyiapan perangkat Pelatihan PM, penyiapan sarana dan prasarana, penyiapan pengajar, dan penyiapan admin PM.

2. Pelaksanaan.

Tahapan inti dimana seluruh proses pelatihan berlangsung, baik bagi Guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Pelaksanaan mencakup pembelajaran, penilaian dan kelulusan. Pelaksanaan program   pelatihan ini dilaksanakan  dengan pola in-on-in, yang tetap dijaga  kualitasnya oleh Direktorat Jenderal sehingga menghasilkan luaran program yang sesuai dengan kebijakan Kementerian.

3. Evaluasi dan Pelaporan

a. Evaluasi

Evaluasi merupakan tahapan penting untuk melihat keberhasilan pelaksanaan program Pelatihan PM dan untuk memperoleh umpan balik yang bermakna bagi perbaikan program yang berkelanjutan. Evaluasi dilakukan menyeluruh terhadap seluruh aspek program. 

b. Pelaporan

Pelaporan merupakan tahapan yang memiliki fungsi strategis dalam mendokumentasikan proses, capaian, tantangan, dan rekomendasi pengembangan program. Pelaporan disusun secara sistematis oleh penyelenggara Pelatihan PM.

4. Penjaminan Mutu.

Penjaminan mutu dalam pelatihan Pembelajaran Mendalam memastikan bahwa proses pelatihan Pembelajaran Mendalam berlangsung sesuai standar mutu yang telah ditetapkan, menghasilkan peserta dengan kompetensi yang relevan, dan mendukung keberhasilan pencapaian target yang telah ditetapkan.

 

KEPUTUSAN DIRJEN GTKPG MENDIKDASMEN  NOMOR 13/B/HK.03.01/2025 TENTANG PETUNJUKTEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWASSEKOLAH 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar