Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Minggu, 13 Juli 2025

Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025

Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik

Evaluasi hasil belajar peserta didik tidak terstandar yang dilakukan guru selama ini mengandung berbagai permasalahan

  • Variasi Standar

Standar penilaian antar guru dan antar sekolah berbeda, sehingga nilai rapor murid sulit dibandingkan dan menimbulkan keraguan ketika dipakai dalam seleksi jalur prestasi PPDB maupun penerimaan mahasiswa.

  • Integritas dicederai

Sebagian sekolah, terutama yang mutunya kurang, cenderung memberi nilai yang lebih tinggi daripada seharusnya. Meski mungkin dilandasi maksud baik, praktik ini menormalisasi ketidakjujuran.

  • Kualitas Soal Rendah

Pada sebagian sekolah, soal ulangan dan ujian cenderung kurang berkualitas (tidak tepat untuk mengukur kompetensi yang ingin dikembangkan dalam kurikulum, dan dapat mendorong pembelajaran yang dangkal).

  • Kurang Motivasi

Sebagian guru merasa belum mampu merancang penilaian dan pembelajaran yang mendorong murid belajar tanpa adanya ujian dari pemerintah. Sebagian murid juga kurang termotivasi karena persepsi bahwa semua pasti naik kelas dan lulus.

Hasil evaluasi oleh guru dipandang kurang handal untuk digunakan pada kondisi yang melibatkan perbandingan antar sekolah/wilayah seperti seleksi penerimaan murid jalur prestasi, seleksi perguruan tinggi di dalam dan luar negeri, dan dunia kerja.

ASPEK TKA

  • Tujuan

Evaluasi terhadap capaian akademik individu murid sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan tidak menentukan kelulusan

  • Kepesertaan

Tidak wajib untuk Individu murid kelas 6,9 dan 12/13

  • Sistem dan Penyusunan Soal

    1. Sistem (Pendataan, Authoring, Delivery, Pengolahan Hasil, dan Penerbitan Sertifikat hasil) dan butir soal disiapkan pemerintah pusat untuk seluruh jenjang
    2. Sebagian Butir soal TKA SMP dan SD disusun oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan penjaminan mutu pemerintah provinsi

  • Kemanfaatan
    1. Hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya
    2. penyetaraan antar jalur Pendidikan (non formal, informal dan formal)
    3. Hasil TKA dapat digunakan untuk keperluan seleksi akademik lainnya

  • Peran dan Tugas Pemerintah Daerah Propinsi

    1. Menerbitkan dan mendistribusikan DNT untuk TKA Jenjang SMA/SMK
    2. Penjaminan mutu soal TKA jenjang SD dan SMP yang disusun oleh Dinas Kabupaten/kota.
    3. TKA jenjang SMA/SMK mengkoordinasikan penyelia pengawas

Tes Kemampuan Akademik (TKA)

  • Mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran tertentu.
  • Melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan Pendidikan
  • Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan Pendidikan
  • Hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya dan penyetaraan antar jalur Pendidikan
  • Hasil TKA dapat digunakan untuk keperluan seleksi akademik lainnya serta sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu Pendidikan

Pelaksanaan TKA SMP/MTS

TKA memungkinkan adanya evaluasi individu yang lebih terstandar, namun tetap mendorong kepemilikan (ownership) dan penguatan kapasitas Pemerintah Daerah.

  • Materi Uji

Bahasa Indonesia dan Matematika

  • Komposisi soal

Sebagian soal pusat dan sebagian soal daerah pemda kab/kota dengan koordinasi pemda provinsi

  • Moda

Berbasis computer

  • Estimasi waktu pelaksanaan

Maret–April 2026


Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar