Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik
Evaluasi hasil belajar peserta didik tidak terstandar yang dilakukan guru selama ini mengandung berbagai permasalahan
- Variasi Standar
Standar penilaian antar guru dan antar sekolah berbeda, sehingga nilai rapor murid sulit dibandingkan dan menimbulkan keraguan ketika dipakai dalam seleksi jalur prestasi PPDB maupun penerimaan mahasiswa.
- Integritas dicederai
Sebagian sekolah, terutama yang mutunya kurang, cenderung memberi nilai yang lebih tinggi daripada seharusnya. Meski mungkin dilandasi maksud baik, praktik ini menormalisasi ketidakjujuran.
Pada sebagian sekolah, soal ulangan dan ujian cenderung kurang berkualitas (tidak tepat untuk mengukur kompetensi yang ingin dikembangkan dalam kurikulum, dan dapat mendorong pembelajaran yang dangkal).
- Kurang Motivasi
Sebagian guru merasa belum mampu
merancang penilaian dan pembelajaran yang mendorong murid belajar tanpa adanya
ujian dari pemerintah. Sebagian murid juga kurang termotivasi karena persepsi
bahwa semua pasti naik kelas dan lulus.
Hasil evaluasi oleh guru dipandang kurang handal untuk digunakan pada kondisi yang melibatkan perbandingan antar sekolah/wilayah seperti seleksi penerimaan murid jalur prestasi, seleksi perguruan tinggi di dalam dan luar negeri, dan dunia kerja.
ASPEK TKA
- Tujuan
Evaluasi terhadap capaian akademik
individu murid sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan tidak menentukan kelulusan
- Kepesertaan
Tidak wajib untuk Individu murid
kelas 6,9 dan 12/13
- Sistem dan Penyusunan Soal
- Sistem (Pendataan, Authoring, Delivery, Pengolahan Hasil, dan Penerbitan Sertifikat hasil) dan butir soal disiapkan pemerintah pusat untuk seluruh jenjang
- Sebagian Butir soal TKA SMP dan SD disusun oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan penjaminan mutu pemerintah provinsi
- Kemanfaatan
- Hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya
- penyetaraan antar jalur Pendidikan (non formal, informal dan formal)
- Hasil TKA dapat digunakan untuk keperluan seleksi akademik lainnya
- Peran dan Tugas Pemerintah Daerah Propinsi
- Menerbitkan dan mendistribusikan DNT untuk TKA Jenjang SMA/SMK
- Penjaminan mutu soal TKA jenjang SD dan SMP yang disusun oleh Dinas Kabupaten/kota.
- TKA jenjang SMA/SMK mengkoordinasikan penyelia pengawas
Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran tertentu.
- Melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan Pendidikan
- Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan Pendidikan
- Hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya dan penyetaraan antar jalur Pendidikan
- Hasil TKA dapat digunakan untuk keperluan seleksi akademik lainnya serta sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu Pendidikan
Pelaksanaan TKA SMP/MTS
TKA memungkinkan adanya evaluasi
individu yang lebih terstandar, namun tetap mendorong kepemilikan (ownership)
dan penguatan kapasitas Pemerintah Daerah.
- Materi Uji
Bahasa Indonesia dan Matematika
- Komposisi soal
Sebagian soal pusat dan sebagian
soal daerah pemda kab/kota dengan koordinasi pemda provinsi
- Moda
Berbasis computer
- Estimasi waktu pelaksanaan
Maret–April 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar