Tes Kemampuan Akademik yang
selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada
mata pelajaran tertentu.
TKA diselenggarakan dengan prinsip:
a. kejujuran; diwujudkan melalui sikap dan
perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan
TKA.
b. kerahasiaan; diwujudkan melalui sikap dan
perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan
penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA.
c. akuntabilitas; diwujudkan melalui sikap dan
perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA
dapat dipertanggungjawabkan.
TKA bertujuan untuk:
- memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik;
- Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar;
- mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
- memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Penyelenggara TKA
TKA diselenggarakan oleh Kementerian,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan TKA
- Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
- Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA.
- Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Peserta TKA
- TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
- Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
- Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
- a. Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
- b. Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan
- c. Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
- Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
- b. Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
- c. Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
- Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolahrumah.
- Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Mata Uji TKA
Mata uji TKA untuk SD/MI/program
paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:
a. bahasa Indonesia; dan
b. matematika.
HASIL TES KEMAMPUAN AKADEMIK
- Peserta dari jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
- Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar