Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Minggu, 13 Juli 2025

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)

Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

TKA diselenggarakan dengan prinsip:

a. kejujuran; diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA.

b. kerahasiaan; diwujudkan melalui sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA.

c. akuntabilitas; diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.

TKA bertujuan untuk:

  1. memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik;
  2. Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar;
  3. mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
  4. memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Penyelenggara TKA

TKA diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan TKA

  1. Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
  2. Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA.
  3. Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

Peserta TKA

  1. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
  2. Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
  3. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
    • a. Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
    • b. Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan
    • c. Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
  4. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    • a. Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
    • b. Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
    • c. Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  6. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolahrumah.
  7. Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.

Mata Uji TKA

Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:

a. bahasa Indonesia; dan

b. matematika.

 

HASIL TES KEMAMPUAN AKADEMIK

  1. Peserta dari jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
  2. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.

 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar