Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Kamis, 24 Juli 2025

Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi Tahun 2025

Panduan Pembelajaran dan Asesmen merupakan dokumen yang  berisi kerangka kerja pembelajaran mendalam, perencanaan pembelajaran dan asesmen, pelaksanaan pembelajaran dan asesmen, pengolahan dan pelaporan hasil asesmen, serta contoh-contoh yang dapat memandu pendidik dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pembelajaran, dan asesmen. Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit  pembelajaran, cara untuk mencapai tujuan belajar, dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Pembelajaran mendalam dirancang  sebagai pendekatan yang mampu menjawab tantangan krisis pembelajaran dan kebutuhan pembelajaran abad ke-21. Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keterampilan berpikir tingkat tinggi, penerapan pengetahuan dalam konteks dunia nyata, serta pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Sementara asesmen adalah aktivitas selama proses pembelajaran untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran.

Dalam panduan ini, pembelajaran dan asesmen  merupakan satu siklus, di mana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung. Oleh karena itu, asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi murid.

Sasaran Pengguna

• Pendidik, panduan ini digunakan sebagai rujukan atau acuan dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dan asesmen.

• Kepala Sekolah, panduan ini dapat menjadi acuan atas fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader). Sebagai pemimpin pembelajaran, kepala sekolah  menginspirasi para pendidik untuk berkolaborasi dan berinovasi untuk menciptakan perubahan yang dimulai dari dalam kelas.

• Pengawas sekolah/penilik, pengawas bersama kepala sekolah mendiskusikan dan merefleksikan proses pembelajaran (bukan hanya terfokus pada administrasi), serta memberikan inspirasi praktik baik pelaksanaan pembelajaran dan asesmen dari sekolah lain. Pengawas juga dapat melakukan pendampingan kepada kepala sekolah dan pendidik yang  memerlukan konsultasi dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam pembelajaran.

• Komunitas belajar, panduan ini berguna untuk bahan diskusi,  memantik berbagai ide dalam pembelajaran, dan lain-lain.

Cara Menggunakan Panduan

Pengguna dapat menjadikan panduan ini sebagai salah satu referensi dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, serta melakukan asesmen. Pengguna terlebih dahulu perlu memahami kerangka kerja pembelajaran mendalam dalam pembelajaran dan asesmen sebelum membaca bagian teknis dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen. Panduan ini disusun secara adaptif terhadap kebutuhan pengguna, oleh karena itu pendidik diberikan kebebasan untuk mengembangkan mekanisme, prosedur, dan contoh format sesuai konteksnya masingmasing. Penting untuk diperhatikan bahwa pengembangan tersebut tidak mengurangi standar dalam regulasi-regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Contoh-contoh yang dituangkan dalam panduan ini hanya sebagai inspirasi bagi pengguna untuk menemukan gagasan-gagasan lain yang lebih kreatif dalam merencanakan serta melaksanakan pembelajaran dan asesmen.

Dalam penggunaan dokumen ini perlu memperhatikan beberapa regulasi berikut:

• Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10  Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

• Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada  Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

• Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

• Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

• Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan

• Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi Tahun 2025 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar