Panduan Pembelajaran dan Asesmen merupakan dokumen yang berisi kerangka kerja pembelajaran mendalam, perencanaan pembelajaran dan asesmen, pelaksanaan pembelajaran dan asesmen, pengolahan dan pelaporan hasil asesmen, serta contoh-contoh yang dapat memandu pendidik dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pembelajaran, dan asesmen. Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran, cara untuk mencapai tujuan belajar, dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Pembelajaran mendalam dirancang sebagai pendekatan yang mampu menjawab tantangan krisis pembelajaran dan kebutuhan pembelajaran abad ke-21. Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keterampilan berpikir tingkat tinggi, penerapan pengetahuan dalam konteks dunia nyata, serta pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Sementara asesmen adalah aktivitas selama proses pembelajaran untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran.
Dalam panduan ini, pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus, di mana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung. Oleh karena itu, asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi murid.
Sasaran Pengguna
• Pendidik, panduan ini digunakan sebagai rujukan atau acuan dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
• Kepala Sekolah, panduan ini dapat menjadi acuan atas fungsi kepala sekolah sebagai
pemimpin pembelajaran (instructional leader). Sebagai pemimpin pembelajaran,
kepala sekolah menginspirasi para
pendidik untuk berkolaborasi dan berinovasi untuk menciptakan perubahan yang
dimulai dari dalam kelas.
• Pengawas sekolah/penilik, pengawas bersama kepala sekolah mendiskusikan dan
merefleksikan proses pembelajaran (bukan hanya terfokus pada administrasi), serta
memberikan inspirasi praktik baik pelaksanaan pembelajaran dan asesmen dari
sekolah lain. Pengawas juga dapat melakukan pendampingan kepada kepala sekolah
dan pendidik yang memerlukan konsultasi
dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam pembelajaran.
• Komunitas belajar, panduan ini berguna untuk bahan diskusi, memantik berbagai ide dalam pembelajaran, dan
lain-lain.
Cara Menggunakan Panduan
Pengguna dapat menjadikan panduan ini sebagai salah satu
referensi dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, serta melakukan asesmen. Pengguna terlebih dahulu
perlu memahami kerangka kerja pembelajaran mendalam dalam pembelajaran dan
asesmen sebelum membaca bagian teknis dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran dan asesmen. Panduan ini disusun secara adaptif terhadap kebutuhan
pengguna, oleh karena itu pendidik diberikan
kebebasan untuk mengembangkan mekanisme, prosedur, dan contoh format sesuai
konteksnya masingmasing. Penting untuk diperhatikan bahwa pengembangan tersebut
tidak mengurangi standar dalam
regulasi-regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Contoh-contoh yang dituangkan
dalam panduan ini hanya sebagai inspirasi bagi pengguna untuk menemukan gagasan-gagasan
lain yang lebih kreatif dalam merencanakan serta melaksanakan pembelajaran dan
asesmen.
Dalam penggunaan dokumen ini perlu memperhatikan beberapa regulasi berikut:
• Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
• Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
• Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
• Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
• Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah; dan
• Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar