Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan
dokumen untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulumnya.
Kurikulum satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada
standar dan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah serta menyelaraskannya
dengan karakteristik dan kebutuhan murid, satuan pendidikan, serta daerah.
Panduan meliputi komponen minimal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk dan sistematika penyusunannya, dan dapat disesuaikan dengan konteks satuan pendidikan.
Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan
Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan dokumen hidup (living document)
yang membantu satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas
yang terwujud melalui proses analisis, refleksi, dan evaluasi berbasis data
yang telah dijalankan secara sistematis
dan terstruktur, yang berfungsi:
1. memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi
kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk
mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien
sesuai dengan kondisi dari satuan Pendidikan untuk mencapai tujuannya.
2. membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan murid. Diversifikasi ini diharapkan dapat memperkuat ciri khas satuan pendidikan dan membantu untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya.
3. memunculkan rasa kepemilikan dan kolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju
pendidikan yang berkualitas melalui proses keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Cara Menggunakan Panduan
Panduan pengembangan kurikulum satuan pendidikan ini disusun untuk membantu satuan Pendidikan dalam mengembangkan kurikulum yang kontekstual dan relevan bagi satuan pendidikan, terutama bagi murid dalam mencapai delapan dimensi profil lulusan yaitu (1) keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) kewargaan, (3) penalaran kritis, (4) kreativitas, (5) kolaborasi, (6) kemandirian, (7) kesehatan, dan (8) komunikasi. Dimensi profil lulusan merupakan kompetensi utuh yang harus dimiliki oleh setiap murid setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan pendidikan. Di samping itu, delapan dimensi profil lulusan menumbuhkembangkan lulusan yang memiliki kepemimpinan efektif yang berintegritas, profesional, dan transformatif.
Panduan ini memberikan gambaran mengenai prinsip-prinsip dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum, serta tahapan pembelajaran. Dalam dokumen ini, diberikan beberapa tahapan dalam menyusun setiap komponen kurikulum satuan pendidikan sesuai kesiapan dan kondisi masing-masing. Panduan ini juga berisi contoh-contoh strategi dan alat yang bisa dijadikan inspirasi pengembangan.
Satuan pendidikan memiliki kebebasan untuk mengembangkan kurikulumnya dengan cara lain selama selaras dengan tujuan pendidikan nasional. Satuan pendidikan dapat melengkapi penyusunan dokumen kurikulum satuan pendidikan dengan menyertakan beberapa lampiran guna mendukung penjelasan komponen analisis satuan pendidikan, pengorganisasian dan perencanaan pembelajaran, serta evaluasi, pengembangan profesional, dan pendampingan.
Prinsip Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan
Berpusat pada murid
Pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan
dan tahapan belajar, serta kepentingan Murid.
Kontekstual
Menunjukkan diversi_kasi, berdasarkan pada karakteristik satuan pendidikan, konteks daerah (sosial budaya dan lingkungan), serta dunia kerja (khusus SMK).
Esensial
Memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
Melibatkan berbagai pemangku kepentingan
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta dunia kerja untuk SMK dan SLB/SMALB, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Sasaran Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan dapat menggunakan dokumen ini untuk memimpin dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum yang kontekstual dan memenuhi kebutuhan belajar murid. Sebagai pemimpin proses belajar di satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan memimpin perencanaan, implementasi, dan evaluasi kurikulum satuan pendidikan, kemudian menetapkan dokumen kurikulum satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan juga perlu melakukan refleksi sebagai bagian aktivitas sehari-hari. Proses refleksi menjadi budaya dan kebiasaan yang dilakukan secara personal dan sebagai bagian diskusi dengan seluruh anggota satuan pendidikan.
Pendidik dapat menggunakan dokumen ini untuk mengembangkan kurikulum yang diadaptasi sesuai dengan kebutuhan dan harapan murid yang beragam di dalam satuan pendidikan. Sebagai fasilitator proses belajar murid di kelas, pendidik perlu mengembangkan rencana pembelajaran, kemajuan pembelajaran (learning progression), dan asesmen yang dapat memberikan umpan balik efektif dan melibatkan murid.
Tenaga kependidikan dapat menggunakan dokumen ini untuk mendukung layanan pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan murid.
Dinas Pendidikan dapat menggunakan dokumen ini untuk memberi bimbingan bagi satuan pendidikan dalam proses pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kondisi riil satuan pendidikan.
Pengawas sekolah atau penilik diharapkan dapat mendorong tiap satuan pendidikan di bawah binaannya untuk mengembangkan kurikulum secara kreatif dan inovatif yang dijadikan sebagai referensi tiap anggota satuan pendidikan dalam perencanaan pembelajaran dan mencerminkan pembelajaran yang dapat mengembangkan kompetensi murid dan pencapaian delapan dimensi profil lulusan.
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan tidak menekankan pada pemenuhan aturan administrasi yang seragam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar