Latar Belakang
Dalam rangka memberikan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjamin adanya tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional tentang pemenuhan standar kemampuan akademik bagi murid mengacu pada standar nasional pendidikan, perlu disusun suatu kebijakan nasional yang mengatur penilaian terstandar. Selanjutnya untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, perlu diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan
Akademik digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar
pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel,
dan terstandar.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik meliputi:
1. Peserta Tes Kemampuan Akademik
2. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara
3. Penyiapan Instrumen
4. Penulisan Soal Daerah
5. Persiapan dan Pelaksanaan Tes
Kemampuan Akademik di Satuan Pendidikan
6. Pengolahan dan Penyampaian Hasil
Tes Kemampuan Akademik
7. Pembiayaan Pelaksanaan
8. Tata Tertib, Penanganan
Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi
9. Pengaturan Khusus
10. Kejadian Luar Biasa
11. Pemantauan, Evaluasi, dan
Pelaporan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar