Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Senin, 14 Juli 2025

PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)

Latar Belakang

Dalam rangka memberikan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjamin adanya tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional tentang pemenuhan standar kemampuan akademik bagi murid mengacu pada standar nasional pendidikan, perlu disusun suatu kebijakan nasional yang mengatur penilaian terstandar. Selanjutnya untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, perlu diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

Tujuan

Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik meliputi:

1. Peserta Tes Kemampuan Akademik

2. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara

3. Penyiapan Instrumen

4. Penulisan Soal Daerah

5. Persiapan dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di Satuan Pendidikan

6. Pengolahan dan Penyampaian Hasil Tes Kemampuan Akademik

7. Pembiayaan Pelaksanaan

8. Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi

9. Pengaturan Khusus

10. Kejadian Luar Biasa

11. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

 

Kepmendikdasmen No 95-M-2025 tentang

PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar