Program Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan (PPG Daljab) merupakan program prioritas Kementerian Agama yang
melibatkan banyak pemangku kepentingan, diantaranya lintas Eselon I di tingkat
pusat, melibatkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah tingkat provindi dan kabupaten/kota, dan
tentu saja juga melibatkan banyak perguruan tinggi yang memperoleh izin sebagai
Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terdiri dari Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam (PTKI) dan Perguruan Tinggi Umum (PTU).
Kurikulum PPG Daljab 2025
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan, yang kemudian disingkat PPG Daljab Tahun 2025 memiliki desain
kurikulum yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlah SKS
yang diperoleh dari Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebesar 27 SKS, dan
sisanya sebanyak 9 SKS diperoleh melalui kegiatan Pembelajaran Mandiri (PM)
melalui Learning Management System (LMS).
Pelaporan Riwayat Pendidikan ke PDDikti
LPTK berkewajiban melaporkan data
pokok beserta riwayat akademik mahasiswa kepada Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi (PDDikti). Ketentuan semester dan tahun akademik pelaporan disesuaikan
dengan semester dan tahun akademik yang berjalan pada program sarjana dan
pascasarjana. Biodata mahasiswa PPG yang diinputkan pada PDDikti mengikuti
ketentuan mahasiswa reguler. Adapun beberapa parameter yang perlu diperhatikan
dalam pelaporan sebagai berikut:
1. Input Data Pokok Mahasiswa (Menu
Histori Pendidikan)
Pelaporan data pokok harus sudah
dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah mahasiswa memulai program PM.
Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah sinkronisasi data mahasiswa
saat pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG, karena sistem UKMPPG akan
langsung mengambil data mahasiswa dari laman PD Dikti masingmasing LPTK.
2. Pelaporan Riwayat Pendidikan
Setelah melaporkan data pokok
mahasiswa, LPTK selanjutnya harus melaporkan riwayat pendidikan mahasiswa yang
didasarkan pada nilai RPL dan nilai PM. Pelaporan riwayat pendidikan diisi
sesuai mekanisme berikut:
a. Input mata kuliah
Mata kuliah PPG Transformasi+ bagi
guru keagamaan dilingkungan Kementerian Agama RI terdiri dari dua komponen
utama yaitu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Pembelajaran Mandiri (PM)
secara Daring.
b. Input kurikulum
Kurikulum PPG Transformasi+ 2025 bagi guru keagamaan mengalami beberapa perubahan sehingga dalam menu kurikulum di PDDikti juga harus didaftarkan yang memuat informasi mata kuliah. Semua mata kuliah yang terdaftar pada kurikulum 2025 wajib diikuti oleh mahasiswa PPG yang nantinya harus dilaporkan dalam bentuk nilai transfer dan konversi aktifitas mahasiswa.
c. Input Nilai Transfer
Nilai transfer didaftarkan pada menu
Mahasiswa → Daftar Mahasiswa → Nama Mahasiswa yang akan diinputkan nilai
transfernya → Nilai Transfer.
Ulangi langkah yang sama untuk nilai
transfer lainnya, sehingga total SKS transfer yang terdaftar yaitu 27 SKS.
Nilai-nilai mata kuliah yang diakui adalah nilai yang diperoleh mahasiswa saat
lapor diri atau saat mahasiswa awal mendaftarkan RPL.
d. Input KRS
KRS mahasiswa PPG Transformasi+ tahun 2025 memiliki perbedaan baik dari
mahasiswa reguler maupun mahasiwa PPG tahun sebelumnya. Adapun perbedaannya
adalah pada mahasiswa PPG Transformasi+ Tahun 2025 Tidak Menginputkan KRS.
e. Input Nilai
Seperti halnya KRS proses input nilai
mahasiswa PPG Transformasi+ Tahun 2025
berbeda dengan mahasiswa reguler maupun mahasiwa PPG tahun sebelumnya.
Nilai-nilai yang diperoleh mahasiswa PPG Transformasi+ diinputkan melalui Nilai
Transfer dan Konversi Aktifitas Mahasiswa.
f. Input Aktivitas Mahasiswa
Pada menu perkuliahan langsung akses
submenu Aktivitas Mahasiswa lalu klik tombol TAMBAH. Klik simpan jika sudah
selesai.
Pengisian aktivitas mahasiswa ini cukup satu kali untuk satu angkatan mahasiswa PPG. Setelah selesai menginputkan jenis Aktivitas Mahasiswa selanjutnya adalah mendaftarkan mahasiswa dan input konversi aktivitas mahasiswa PPG.
g. Input Konversi Aktifitas Mahasiswa
Pengisian nilai pembelajaran mandiri
dilakukan pada menu perkuliahan lalu submenu Konversi Aktivitas Mahasiswa.
h. Input Aktivitas Perkuliahan
Mahasiswa
Bagian berikutnya yaitu melaporkan aktivitas perkuliahan mahasiswa, seperti halnya mahasiswa reguler yang wajib melaporkan aktivitas perkuliahan setiap semester, maka mahasiswa PPG transformasi 15+ Juga wajib melaporkannya dengan cara sebagai berikut:
Masuk submenu Aktivitas Perkuliahan
Mahasiswa yang terdapat pada Menu Perkuliahan lalu Klik tombol TAMBAH
kemudian isikan sebagai mana hasil pembelajaran mahasiswa.
i. Input kelulusan
Kelulusan mahasiswa PPG tansformasi sama
dengan kelulusan PPG tahun sebelumnya yaitu harus melewati Uji Kompetensi
Mahasiswa (UKM) yang terdiri dari Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja, sehingga
input kelulusan mahasiswa PPG dilakukan setelah pengumuman kelulusan UKM.
Sebelum menginputkan kelulusan sebaiknya memeriksa terlebih dahulu beberapa hal
yang terdapat dalam menu mahasiwa sebagai berikut:
1) Nilai transfer, seperti yang telah
disampaikan sebelumnya bahwa nilai transfer total adalah 27 SKS.
2) Aktivitas Perkuliahan Mahasiswa,
jumlah sks total dalam aktivitas perkuliahan mahasiswa yaitu 36 SKS yang
terdiri dari nilai transfer 27 SKS dan konversi pembelajaran mandiri 9 SKS.
3) Transkrip, pengecekan berikutnya
adalah transkrip. Perhitungan transkrip nilai bisa dilakukan secara otomatis
untuk seluruh peserta melalui submenu perhitungan transkrip angkatan atau melalui
cek transkrip mahasiswa.
Sebagaimana telah diketahui bahwa mulai Januari 2025 registrasi nomor ijazah dan sertifikat pendidik harus direservasi melalui laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/ agar mahasiswa PPG transformasi 18+ dapat eligible pada laman PISN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar