Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Minggu, 13 Juli 2025

Pedoman Akademik PPG Daljab 2025

Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) merupakan program prioritas Kementerian Agama yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, diantaranya lintas Eselon I di tingkat pusat, melibatkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Pemerintah Daerah tingkat provindi dan kabupaten/kota, dan tentu saja juga melibatkan banyak perguruan tinggi yang memperoleh izin sebagai Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terdiri dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan Perguruan Tinggi Umum (PTU).

Kurikulum PPG Daljab 2025

Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, yang kemudian disingkat PPG Daljab Tahun 2025 memiliki desain kurikulum yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlah SKS yang diperoleh dari Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebesar 27 SKS, dan sisanya sebanyak 9 SKS diperoleh melalui kegiatan Pembelajaran Mandiri (PM) melalui Learning Management System (LMS).

Pelaporan Riwayat Pendidikan ke PDDikti

LPTK berkewajiban melaporkan data pokok beserta riwayat akademik mahasiswa kepada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Ketentuan semester dan tahun akademik pelaporan disesuaikan dengan semester dan tahun akademik yang berjalan pada program sarjana dan pascasarjana. Biodata mahasiswa PPG yang diinputkan pada PDDikti mengikuti ketentuan mahasiswa reguler. Adapun beberapa parameter yang perlu diperhatikan dalam pelaporan sebagai berikut:

1. Input Data Pokok Mahasiswa (Menu Histori Pendidikan)

Pelaporan data pokok harus sudah dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah mahasiswa memulai program PM. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah sinkronisasi data mahasiswa saat pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG, karena sistem UKMPPG akan langsung mengambil data mahasiswa dari laman PD Dikti masingmasing LPTK.

2. Pelaporan Riwayat Pendidikan

Setelah melaporkan data pokok mahasiswa, LPTK selanjutnya harus melaporkan riwayat pendidikan mahasiswa yang didasarkan pada nilai RPL dan nilai PM. Pelaporan riwayat pendidikan diisi sesuai mekanisme berikut:

a. Input mata kuliah 

Mata kuliah PPG Transformasi+ bagi guru keagamaan dilingkungan Kementerian Agama RI terdiri dari dua komponen utama yaitu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Pembelajaran Mandiri (PM) secara Daring.

b. Input kurikulum

Kurikulum PPG Transformasi+ 2025 bagi guru keagamaan mengalami beberapa perubahan sehingga dalam menu kurikulum di PDDikti juga harus didaftarkan yang memuat informasi mata kuliah. Semua mata kuliah yang terdaftar pada kurikulum 2025 wajib diikuti oleh mahasiswa PPG yang nantinya harus dilaporkan dalam bentuk nilai transfer dan konversi aktifitas mahasiswa.

c. Input Nilai Transfer

Nilai transfer didaftarkan pada menu Mahasiswa → Daftar Mahasiswa → Nama Mahasiswa yang akan diinputkan nilai transfernya → Nilai Transfer.

Ulangi langkah yang sama untuk nilai transfer lainnya, sehingga total SKS transfer yang terdaftar yaitu 27 SKS. Nilai-nilai mata kuliah yang diakui adalah nilai yang diperoleh mahasiswa saat lapor diri atau saat mahasiswa awal mendaftarkan RPL.

d. Input KRS

KRS mahasiswa PPG Transformasi+  tahun 2025 memiliki perbedaan baik dari mahasiswa reguler maupun mahasiwa PPG tahun sebelumnya. Adapun perbedaannya adalah pada mahasiswa PPG Transformasi+ Tahun 2025 Tidak Menginputkan KRS.

e. Input Nilai

Seperti halnya KRS proses input nilai mahasiswa PPG Transformasi+  Tahun 2025 berbeda dengan mahasiswa reguler maupun mahasiwa PPG tahun sebelumnya. Nilai-nilai yang diperoleh mahasiswa PPG Transformasi+ diinputkan melalui Nilai Transfer dan Konversi Aktifitas Mahasiswa.

f. Input Aktivitas Mahasiswa

Pada menu perkuliahan langsung akses submenu Aktivitas Mahasiswa lalu klik tombol TAMBAH. Klik simpan jika sudah selesai.

Pengisian aktivitas mahasiswa ini cukup satu kali untuk satu angkatan mahasiswa PPG. Setelah selesai menginputkan jenis Aktivitas Mahasiswa selanjutnya adalah mendaftarkan mahasiswa dan input konversi aktivitas mahasiswa PPG.

g. Input Konversi Aktifitas Mahasiswa

Pengisian nilai pembelajaran mandiri dilakukan pada menu perkuliahan lalu submenu Konversi Aktivitas Mahasiswa.

h. Input Aktivitas Perkuliahan Mahasiswa

Bagian berikutnya yaitu melaporkan aktivitas perkuliahan mahasiswa, seperti halnya mahasiswa reguler yang wajib melaporkan aktivitas perkuliahan setiap semester, maka mahasiswa PPG transformasi 15+  Juga wajib melaporkannya dengan cara sebagai berikut:

Masuk submenu Aktivitas Perkuliahan Mahasiswa yang terdapat pada Menu Perkuliahan lalu Klik tombol TAMBAH kemudian isikan sebagai mana hasil pembelajaran mahasiswa.

i. Input kelulusan

Kelulusan mahasiswa PPG tansformasi sama dengan kelulusan PPG tahun sebelumnya yaitu harus melewati Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) yang terdiri dari Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja, sehingga input kelulusan mahasiswa PPG dilakukan setelah pengumuman kelulusan UKM. Sebelum menginputkan kelulusan sebaiknya memeriksa terlebih dahulu beberapa hal yang terdapat dalam menu mahasiwa sebagai berikut:

1) Nilai transfer, seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa nilai transfer total adalah 27 SKS.

2) Aktivitas Perkuliahan Mahasiswa, jumlah sks total dalam aktivitas perkuliahan mahasiswa yaitu 36 SKS yang terdiri dari nilai transfer 27 SKS dan konversi pembelajaran mandiri 9 SKS.

3) Transkrip, pengecekan berikutnya adalah transkrip. Perhitungan transkrip nilai bisa dilakukan secara otomatis untuk seluruh peserta melalui submenu perhitungan transkrip angkatan atau melalui cek transkrip mahasiswa.

Sebagaimana telah diketahui bahwa mulai Januari 2025 registrasi nomor ijazah dan sertifikat pendidik harus direservasi melalui laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/ agar mahasiswa PPG transformasi 18+ dapat eligible pada laman PISN.

 

Pedoman Akademik PPG Daljab 2025 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar