Berikut adalah penjelasan mengenai peraturan
yang telah diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025:
1. Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta: Peraturan ini mengatur redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat telah berlaku sejak 16 Januari 2025.
2. Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia: Peraturan ini bertujuan meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pendidikan.
3. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB): Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB telah diterbitkan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan aksesibilitas dalam proses penerimaan murid baru. SPMB memiliki empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi
4. Juknis Pemberian TPG, Tunsus, dan Tamsil bagi Guru ASN: Peraturan ini mengatur tentang pemberian tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus (Tunsus), dan tunjangan lainnya bagi guru ASN.
5. Organisasi dan Tata Kelola UPT di lingkungan Bidang GTK: Peraturan ini mengatur tentang Juknis Pelatihan Koding dan KA di lingkungan bidang guru dan tenaga kependidikan (GTK).
6. Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN lingkungan Kemendikdasmen: Peraturan ini bertujuan meningkatkan kompetensi pegawai ASN di lingkungan Kemendikdasmen.
7. Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah: Peraturan ini mengatur tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.
8. Juknis Pengelolaan BOSP: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Pusat (BOSP).
9. Tes Kemampuan Akademik (TKA): Peraturan ini mengatur tentang tes kemampuan akademik untuk menilai kemampuan siswa.
10. Standar Kompetensi Lulusan (SKL): Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah telah diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
11. Beban Tugas Kerja Guru: Peraturan ini mengatur tentang beban tugas kerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dengan memahami dan mengikuti peraturan-peraturan ini, para guru dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan mencapai tujuan pendidikan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar