PETA KONSEP: PERMENDIKDASMEN NO. 11 TAHUN 2025
Pemenuhan Beban Kerja Guru
1. Tujuan dan Dasar Hukum
- Penyesuaian tugas guru dalam transformasi kebijakan pendidikan
- Revisi dari Permendikbud No. 15 Tahun 2018 & Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024
- Dasar hukum: UUD 1945, UU Guru & Dosen, PP No. 74/2008 (jo. PP No. 19/2017), Perpres No. 188/2024
2. Beban Kerja Guru
- Jumlah waktu: 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat)
Dapat ditugaskan sebagai:
- Kepala satuan pendidikan
- Pendamping satuan pendidikan
- Pendidik jalur nonformal
3. Kegiatan Pokok Guru
1. Merencanakan pembelajaran/pembimbingan
- Mengkaji kurikulum
- Menyusun RPP/RPB
2. Melaksanakan pembelajaran/pembimbingan
- Intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler
- Tatap muka: 24–40 jam/minggu
3. Menilai hasil pembelajaran/pembimbingan
- Pengumpulan dan pengolahan data belajar murid
4. Membimbing & melatih murid
- Kokurikuler, ekstrakurikuler
- Termasuk menjadi Guru Wali
5. Melaksanakan tugas tambahan
- Tugas struktural maupun non-struktural
4. Tugas Tambahan Guru
Struktural (12 jam TM/minggu):
- Wakil Kepala Sekolah
- Kepala Perpustakaan
- Kepala Laboratorium/Bengkel/Teaching Factory
Non-struktural (maks. 6 jam TM/minggu):
- Wali kelas
- Pembina OSIS, Ekstrakurikuler
- Guru Piket
- Koordinator Projek, Inklusi, Tim Anti Kekerasan
- dll (lihat lampiran)
5. Penugasan Khusus
- Guru bisa ditugaskan di satuan pendidikan lain oleh Dinas bila:
- Ada kekurangan guru mata pelajaran tertentu
- Penugasan tetap masuk beban kerja 37 jam 30 menit
6. Ketentuan Khusus
Pengecualian 24 jam tatap muka:
- Kurikulum tidak memungkinkan
- Jumlah guru sudah ideal
- Guru pendidikan khusus
- Guru layanan khusus
- Guru di luar negeri
7. Penghitungan Beban Kerja Lainnya
- Wali kelas: 2 jam/minggu
- Pembina ekskul/OSIS: 2 jam/minggu
- Pengurus panitia, organisasi profesi: 1–3 jam tergantung posisi
- Tutor kesetaraan, fasilitator pelatihan: 1 jam/minggu
- Kepala sekolah: Fokus manajerial, supervisi, dan kewirausahaan
8. Kompetensi dan Pengembangan Diri
- Kegiatan peningkatan kapasitas guru
- Bisa dilakukan di Satminkal atau di luar
- Diakui sebagai bagian dari beban kerja mingguan
9. Masa Berlaku
- Mulai tahun ajaran 2025/2026
- Mengganti Permendikbud No. 15 Tahun 2018 dan perubahan!
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar