Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Kamis, 03 Juli 2025

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

PETA KONSEP: PERMENDIKDASMEN NO. 11 TAHUN 2025

Pemenuhan Beban Kerja Guru

1. Tujuan dan Dasar Hukum

  • Penyesuaian tugas guru dalam transformasi kebijakan pendidikan
  • Revisi dari Permendikbud No. 15 Tahun 2018 & Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024
  • Dasar hukum: UUD 1945, UU Guru & Dosen, PP No. 74/2008 (jo. PP No. 19/2017), Perpres No. 188/2024

2. Beban Kerja Guru

  • Jumlah waktu: 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat)

Dapat ditugaskan sebagai:

  • Kepala satuan pendidikan
  • Pendamping satuan pendidikan
  • Pendidik jalur nonformal

3. Kegiatan Pokok Guru

1. Merencanakan pembelajaran/pembimbingan

    • Mengkaji kurikulum
    • Menyusun RPP/RPB

2. Melaksanakan pembelajaran/pembimbingan

    • Intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler
    • Tatap muka: 24–40 jam/minggu

3. Menilai hasil pembelajaran/pembimbingan

    • Pengumpulan dan pengolahan data belajar murid

4. Membimbing & melatih murid

    • Kokurikuler, ekstrakurikuler
    • Termasuk menjadi Guru Wali

5. Melaksanakan tugas tambahan

    • Tugas struktural maupun non-struktural

4. Tugas Tambahan Guru

Struktural (12 jam TM/minggu):

  • Wakil Kepala Sekolah
  • Kepala Perpustakaan
  • Kepala Laboratorium/Bengkel/Teaching Factory

Non-struktural (maks. 6 jam TM/minggu):

  • Wali kelas
  • Pembina OSIS, Ekstrakurikuler
  • Guru Piket
  • Koordinator Projek, Inklusi, Tim Anti Kekerasan
  • dll (lihat lampiran)

5. Penugasan Khusus

  • Guru bisa ditugaskan di satuan pendidikan lain oleh Dinas bila:
  • Ada kekurangan guru mata pelajaran tertentu
  • Penugasan tetap masuk beban kerja 37 jam 30 menit

6. Ketentuan Khusus

Pengecualian 24 jam tatap muka:

  • Kurikulum tidak memungkinkan
  • Jumlah guru sudah ideal
  • Guru pendidikan khusus
  • Guru layanan khusus
  • Guru di luar negeri

7. Penghitungan Beban Kerja Lainnya

  • Wali kelas: 2 jam/minggu
  • Pembina ekskul/OSIS: 2 jam/minggu
  • Pengurus panitia, organisasi profesi: 1–3 jam tergantung posisi
  • Tutor kesetaraan, fasilitator pelatihan: 1 jam/minggu
  • Kepala sekolah: Fokus manajerial, supervisi, dan kewirausahaan

8. Kompetensi dan Pengembangan Diri

  • Kegiatan peningkatan kapasitas guru
  • Bisa dilakukan di Satminkal atau di luar
  • Diakui sebagai bagian dari beban kerja mingguan

9. Masa Berlaku

  • Mulai tahun ajaran 2025/2026
  • Mengganti Permendikbud No. 15 Tahun 2018 dan perubahan!

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar