Latar Belakang
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem
pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar
dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang
Asesmen Nasional menyebutkan bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara
berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu
dilaksanakan asesmen nasional.
Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Asesmen
Nasional diterbitkan agar pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan secara
objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan
Asesmen Nasional ini meliputi:
1. Pendahuluan;
2. Persiapan Penyelenggaraan AN;
3. Pelaksanaan AN; dan
4. Pelaporan Hasil AN.
Tahapan Pelaksanaan
1. Simulasi
Simulasi merupakan tahapan pra
pelaksanaan untuk mengetahui kondisi infrastruktur yang digunakan oleh satuan
pendidikan sudah dapat digunakan dengan baik dengan menggunakan data peserta
dummy.
2. Gladi Bersih
Gladi Bersih merupakan tahapan
lanjutan dari simulasi, untuk memberikan kesempatan kepada Penyelenggara Tingkat
Pusat, Pelaksana Tingkat Provinsi, Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota, Pelaksana
Tingkat Satuan Pendidikan, dan Peserta melaksanakan uji coba AN.
3. AN
AN merupakan tahapan pengumpulan data
satuan pendidikan yang diikuti oleh peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan
Pendidikan.
Pasca Pelaksanaan AN
Tugas Pelaksana Tingkat Satuan
Pendidikan pasca pelaksanaan AN sebagai berikut:
- Memastikan jumlah partisipasi/ keikutsertaan peserta AKM, Survei Karakter, dan Sulingjar mencukupi ketentuan memadai pada laman ANBK;
- Memastikan kelengkapan dokumen berita acara, daftar hadir, pakta integritas sudah diunggah di laman ANBK; dan
- Memastikan Proktor mengunggah hasil AN ke laman ANBK untuk moda semidaring.
Pelaporan Hasil AN
1. Kategori pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan hasil AKM Literasi Membaca dan Numerasi dikelompokkan sebagai berikut:
a. Perlu Intervensi Khusus, jika peserta didik hanya memiliki pengetahuan yang masih terbatas, belum memahami konsep dasar' dan belum memiliki kemampuan untuk membuat interpretasi terhadap persoalan yang diberikan;
b.Dasar, jika peserta didik sudah memiliki pengetahuan dan konsep dasar, memahami permasalahan yang diberikan, mampu membuat interpretasi sederhana, dan mampu menyelesaikan masalah yang sederhana;
c. Cakap, jika peserta didik mampu mengaplikasikan pengetahuan dan konsep dasar yang dimiliki dalam konteks membuat interpretasi dari informasi yang yang beragam, mampu implisit, menyelesaikan masalah yang lebih kompleks, dan mampu membuat kesimpulan; atau
d. Mahir, jika peserta didik mampu mengintegrasikan beberapa konsep untuk memecahkan masalah, mampu bernalar untuk memecahkan masalah kompleks serta non rutin.
2. Informasi yang dihasilkan dari AKM
Literasi Membaca merupakan rata-rata skor Literasi Membaca murid serta persentase
peserta didik pada masing masing kategori.
3. Informasi yang dihasilkan dari AKM
Numerasi merupakan rata-rata skor numerasi murid serta persentase peserta didik
pada masing-masing kategori.
4. Informasi yang dihasilkan dari
Survei Karakter merupakan rata-rata indeks karakter peserta didik yang
menggambarkan enam aspek dari prolil pelajar Pancasila, yaitu:
a. beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. berkebinekaan global;
c. bergotong royong;
d. mandiri;
e. bernalar kritis; dan
f. kreatif.
5. Informasi yang dihasilkan dari
Sulingiar merupakan indeks Satuan Pendidikan untuk iklim keamanan, indeks
inklusivitas dan kebinekaan, dan indeks kualitas pembelajaran.
6. Laporan hasil AN merupakan
sebagian bahan untuk penyusunan evaluasi sistem pendidikan pada tingkat Satuan
Pendidikan dan/atau daerah (provinsi/ kabupaten/ kota).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar