Kalender
pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
PERSIAPAN TAHUN AJARAN
Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2025 dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kepala madrasah pada awal tahun ajaran baru
berkewajiban membuat program;
a. Rencana kerja madrasah
b. Kalender pendidikan/akademik
c. Perencanaan pembelajaran
d. Pelaksanaan proses pembelajaran
e. Penilaian hasil pembelajaran
f. Pengawasan dan evaluasi proses pembelajaran; dan
g. Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan madrasah.
Pedoman sebagaimana dimaksud di atas:
a. Kurikulum madrasah;
b. Struktur organisasi madrasah;
c. Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan;
d. Peraturan akademik;
e. Tata tertib madrasah;
f. Tata tertib pengaturan penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana; dan
g. Kode etik (tata krama) hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan madrasah dan hubungan antara warga madrasah dengan masyarakat.
PERMULAAN TAHUN AJARAN
- Awal masuk tahun ajaran 2025/2026 pada tanggal 14 Juli 2025.
- Hari-hari pertama masuk madrasah merupakan serangkaian kegiatan pada permulaan tahun ajaran baru dan dimulai dengan kegiatan pengenalan lingkungan madrasah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Kementerian Agama.
- Pengenalan lingkungan madrasah dilaksanakan pada rentang tanggal 14 s.d. 19 Juli 2025.
KEGIATAN PEMBELAJARAN
Ø Implementasi Kurikulum 2013 MI, MTs, dan MA/MAK mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019.
Ø Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024.
WAKTU PEMBELAJARAN EFEKTIF
- Minggu efektif belajar dalam 1 (satu) tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu, dan pada semester genap untuk kelas akhir setiap jenjang pendidikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) minggu efektif.
- Waktu pembelajaran efektif di Madrasah dimulai pukul 07.00 WIB.
- Beban belajar kegiatan tatap muka sesuai waktu pembelajaran efektif MTs : 40 menit; dan Alokasi waktu setiap jam pembelajaran pada bulan Ramadhan 35 menit; dan
- Alokasi waktu pembelajaran kurikulum merdeka per tahun MTs:
a) Kelas VII
dan VIII : 1.584
jam pembelajaran
b) Kelas IX : 1.408 jam pembelajaran
PENILAIAN HASIL
BELAJAR
Penilaian hasil belajar murid
berbentuk asesmen
formatif, asesmen
sumatif, ASAS, dan UM.
- Rentang tanggal pelaksanaan asesmen sumatif akhir semester gasal pada tanggal 24 November s.d. 13 Desember 2025.
- Rentang tanggal pelaksanaan asesmen sumatif akhir tahun ajaran pada tanggal 25 Mei s.d. 13 Juni 2026.
- Ketentuan pelaksanaan UM tahun ajaran 2025/2026 menunggu penetapan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Penyerahan buku laporan hasil belajar/rapor murid semester gasal pada tanggal 20 Desember 2025.
- Penyerahan buku laporan hasil belajar/rapor murid semester genap pada tanggal 20 Juni 2026.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar