Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Sabtu, 12 Juli 2025

SE Sekjen No. 22 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)

Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKGmerupakan salah 1 (satu) dari 8 (delapanProgram Hasil Terbaik Cepa(PHTC) Presidedan Wakil Presiden. Program ini bertujuan untuk mendeteksi masalah kesehatan sejadini, mencegah penyakit, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Satuan pendidikan pada KementeriaAgammerupakan salah 1 (satu) sasaran dari pelaksanaan program PKG tersebut.

Sehubungan hal tersebut dan untuk mendukung pelaksanaan program PKG di satuan pendidikan pada Kementerian Agama secara tertib, terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan, perlu dikeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Dukungan Pelaksanaan PKG di Madrasah, Satuan Pendidikan Keagamaan, dan Pesantren

Maksud dan Tujuan

  1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program PKG di madrasah, satuan pendidikan keagamaan, dan  pesantren.
  2. Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan program PKG di madrasah, satuan pendidikan keagamaan, dan pesantren berjalan secara tertib, terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Satuan Pendidikan antara lain sebagai berikut: 
  1. Satuan Pendidikan mendukung dan memfasilitasi proses rangkaian pelaksanaan PKG Anak madrasah yang akan dilakukan puskesmas di wilayah kerjanyanya di mulai Bulan Juli 2025 sampai dengan selesai;
  2. Melaksanakan sosialisasi kepada komite, orangtua/wali murid dan peserta didik, menyiapkan data sasaran jumlah peserta didik, perlengkapan pemeriksaan, ruangan dan sarana pendukung lainnya); 
  3. Satuan Pendidikan saling berkoordinasi dan komunikasi dengan puskesmas di wilayahnya terkait teknis pelaksanaan PKG Anak Sekolah; 
  4. Satuan Pendidikan bersedia membantu kelancaran pelaksanaan PKG Anak madrasah Tahun 2025 sesuai perannya masing-masing.
Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan madrasah dan pesantren yang sehat secara jasmani, karena generasi yang sehat adalah fondasi bangsa yang kuat. Dengan keterlibatan seluruh elemen—dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga orang tua—program ini menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan kesehatan sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar