Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) merupakan salah 1 (satu) dari 8 (delapan) Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden dan Wakil Presiden. Program ini bertujuan untuk mendeteksi masalah kesehatan sejak dini, mencegah penyakit, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Satuan pendidikan pada Kementerian Agama merupakan salah 1 (satu) sasaran dari pelaksanaan program PKG tersebut.
Sehubungan hal tersebut dan untuk mendukung pelaksanaan program PKG di satuan pendidikan pada Kementerian Agama secara tertib, terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan, perlu dikeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Dukungan Pelaksanaan PKG di Madrasah, Satuan Pendidikan Keagamaan, dan Pesantren
Maksud dan Tujuan
- Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program PKG di madrasah, satuan pendidikan keagamaan, dan pesantren.
- Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan program PKG di madrasah, satuan pendidikan keagamaan, dan pesantren berjalan secara tertib, terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
- Satuan Pendidikan mendukung dan memfasilitasi proses rangkaian pelaksanaan PKG Anak madrasah yang akan dilakukan puskesmas di wilayah kerjanyanya di mulai Bulan Juli 2025 sampai dengan selesai;
- Melaksanakan sosialisasi kepada komite, orangtua/wali murid dan peserta didik, menyiapkan data sasaran jumlah peserta didik, perlengkapan pemeriksaan, ruangan dan sarana pendukung lainnya);
- Satuan Pendidikan saling berkoordinasi dan komunikasi dengan puskesmas di wilayahnya terkait teknis pelaksanaan PKG Anak Sekolah;
- Satuan Pendidikan bersedia membantu kelancaran pelaksanaan PKG Anak madrasah Tahun 2025 sesuai perannya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar