Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Kamis, 17 Juli 2025

Sosialisasi Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Latar Belakang

Adanya transformasi kebijakan dari Menteri Pendidikan dasar dan Menengah yaitu pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat dan minat murid.

Dasar Hukum

  • UUD 1945 Pasal 17 ayat (3)
  • UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru
  • Perpres No 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar  dan Menengah
  • Permendikdasmen No 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Jumlah Jam Beban Kerja Guru

Guru melaksanakan beban kerja selama: 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit  jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat

Landasan:

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Pasal 4:

Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Beban Kerja Guru

M1 : Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan

Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi:

  • Pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum pembimbingan / program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.
  • Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran /pembimbingan sesuai standar proses.

M2 : Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan

  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran atau pembimbingan.
  • Pelaksanaan pembelajaran dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Pelaksanaan pembimbingan dilakukan melalui bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.
  • Guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan pada satuan administrasi pangkalnya.
  • Guru pendidikan khusus yang ditugaskan pada unit layanan disabilitas dan Guru ASN yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

M3 : Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan

Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan  peserta didik

M4 : Membimbing dan melatih murid

  • Termasuk menjalankan tugas sebagai: Guru Wali

1. Membimbing dan melatih peserta didik dilakukan pada:

  • kegiatan kokurikuler
  • Kegiatan ekstrakurikuler

2. Selain melaksanakan tugas membimbing dan melatih di atas, Guru juga  melaksanakan tugas pendampingan sebagai guru wali.

3. Tugas Guru Wali yaitu paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.

M5 : Melaksanakan tugas tambahan

  • Tugas Tambahan Guru

  1. wakil kepala satuan pendidikan;
  2. ketua program keahlian satuan pendidikan;
  3. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
  5. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan pendidikan inklusif atau Pendidikan terpadu; atau
  6. tugas tambahan lain

  • Tugas Tambahan Lain Guru

  1. wali kelas;
  2. pembina organisasi siswa intra sekolah;
  3. pembina ekstrakurikuler;
  4. koordinator Pengembangan Kompetensi;
  5. pengurus Bursa Kerja Khusus pada SMK;
  6. guru piket;
  7. pengurus Lembaga Sertikasi Profesi Pihak Pertama;
  8. koordinator pengelolaan kinerja Guru;
  9. tim pencegahan dan penanganan kekerasan pengurus organisasi bidang pendidikan;
  10. tutor pada pendidikan kesetaraan;

Tugas Tambahan Lain +

  1. koordinator pembelajaran berbasis projek;
  2. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
  3. satuan tugas perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
  5. instruktur/narasumber/fasilitator pada program nasional di bidang pendidikan;
  6. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga Penyelenggara Pelatihan/Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan/Komunitas Pendidikan/Organisasi Profesi
  7. koordinator KKG /MGMP tingkat Provinsi/Kabupaten/Gugus
  8. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
  9. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru

Pada kondisi tertentu, Guru dapat ditugaskan pada satuan pendidikan lain yang ditetapkan oleh Dinas dalam pelaksanaan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan lain.

Kondisi tertentu merupakan kondisi satuan pendidikan yang membutuhkan guru mata pelajaran dengan keahlian tertentu.

Jam Tatap Muka dan Ekuivalensi

  • M2 :

  1. Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 jam Tatap Muka per minggu.
  2. Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.

  • M4 :

Pelaksanaan pendampingan oleh Guru Wali diekuivalensikan dengan 2 jam Tatap Muka per minggu.

  • M5:

  1. Tugas tambahan wakil KS, kepala program keahlian, kepala lab, kepala perpustakaan diekuivalensikan dengan 12 jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  2. Tugas tambahan sebagai guru pembimbing khusus diekuivalensikan dengan 6 jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran.

  • M5+:

  1. Tugas tambahan lain diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
  2. Pelaksanaan 2 atau lebih tugas tambahan lain oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.

Tugas tambahan lain yang tidak dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembelajaran

Guru yang mendapat tugas tambahan

  • wakasek,
  • ka. program keahlian,
  • ka. perpus,
  • ka. lab,
  • ka. bengkel,

juga mendapatkan tugas pendampingan (Guru Wali), dan dapat melaksanakan tugas tambahan lain,

Namun tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran, tetapi diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

 

Sosialisasi Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar