Kementerian Agama RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya
salah satunya adalah melaksanakan
Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan
dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai
dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan ke sekolah, menurunnya
kesenjangan partisipasi pendidikan antar
kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan
penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan
dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan
tinggi.
Maksud dan Tujuan
Maksud : Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025 dimaksudkan
sebagai panduan bagi para pihak baik di
pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya secara benar dan terarah.
Tujuan : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025 bertujuan:
1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana
bantuan sosial Program Indonesia Pintar
untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025;
2. Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar
untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025
meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme
pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.
Pengertian Umum
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Belanja bantuan sosial adalah pengeluaran berupa transfer
uang, barang atau jasa yang diberikan
oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan
terjadinya risiko sosial, meningkatkan
kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
2. Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat
menimbulkan potensi terjadinya
kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis
sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena
alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat
hidup dalam kondisi wajar.
3. Masyarakat miskin atau tidak mampu adalah masyarakat yang berdasarkan kriteria tertentu ditetapkan oleh
Kementerian Negara/Lembaga yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan kegiatan
pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan Sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
9. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
10. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
11. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.
12. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
13. Surat Perintah Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut
SPPb adalah perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya
ke rekening penerima pada bank yang sama
atau bank lain.
14. Daftar Tujuan Transfer yang selanjutnya disebut DTT
adalah data aplikasi komputer yang
memuat daftar tujuan penerima.
15. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai
tempat dibukanya rekening atas nama
satuan kerja untuk menampung dana Belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada penerima bantuan
sosial.
16. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara.
17. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP
adalah bantuan berupa uang dari
pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya,
sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran
dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
18. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan
Madrasah yang selanjutnya disebut
Direktorat KSKK Madrasah adalah salah satu unit eselon II pada Kementerian Agama RI di bawah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam yang mempunyai
tugas menyelenggarakan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan pada madrasah berdasarkan kebijakan
teknis yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
19. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor
perwakilan Kementerian Agama Tingkat Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah.
20. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor
perwakilan Kementerian Agama Tingkat Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
21. Education Management Information System yang selanjutnya
disingkat EMIS adalah sistem informasi
yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk memudahkan input data madrasah,
pondok pesantren dan pendidikan tinggi keagamaan
islam.
22. Cash Management System yang selanjutnya disingkat
CMS adalah saluran distribusi elektronik
bagi nasabah badan (non perorangan) atau nasabah perorangan untuk melakukan aktivitas terhadap
rekeningnya di bank dan memperoleh
informasi bank melalui koneksi internet dengan menggunakan browser.
23. Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP
adalah sebagai penanda dan digunakan
untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6- 21 tahun) untuk
mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di sekolah, madrasah, pondok pesantren, Kelompok
Belajar (paket A/B/C) atau lembaga
pelatihan lain atau kursus.
24. Sistem Informasi PIP Madrasah yang selanjutnya disingkat
SIPMA adalah aplikasi untuk digunakan
dalam pelaksanaan PIP madrasah yang dapat diakses pada alamat https://pipmadrasah.kemenag.go.id.
25. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
26. Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
yang selanjutnya disingkat Data P3KE adalah hasil Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(PK-BKKBN) beserta pemutakhirannya yang
telah diperingkat berdasarkan informasi kesejahteraan dengan rincian informasi
keluarga dan individu/jiwa dengan nama dan alamat (by name by address), yang digunakan sebagai
sumber data untuk mempertajam pensasaran
program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dikelola Kementerian
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar