Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Selasa, 05 Agustus 2025

Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025

Dalam rangka persiapan  penyaluran  anggaran  Program  Indonesia  Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan  Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah telah menetapkan  bahwa proses pendataan siswa bakal calon penerima anggaran PIP melalui  basis data EMIS yang diinput oleh para operator/admin EMIS pada satuan pendidikan madrasah dan telah diverifikasi  dan divalidasi  (verval) oleh  satuan kerja terkait, dengan ketentuan sebagai  berikut:

1. Penyaluran anggaran PIP di tiap tahun anggaran akan dilakukan melalui 2 (dua) tahap.

2. Tahap I akan menggunakan referensi data penerima PIP tahun anggaran 2025 (on-going), Cut Off data ditetapkan per tanggal 25 April 2025. Berkenaan dengan hal ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi (cq. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam) sepenuhnya bertanggung jawab melakukan pengawasan secara internal dalam memastikan seluruh siswa di madrasah binaannya telah diinput secara valid di EMIS.

3. Setelah proses Cut Off data selesai dilaksanakan akan dilakukan proses pemadanan data secara internal maupun ekstemal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.

4. Proses penyaluran anggaran PIP Tahap I  akan dilakukan  pada bulan Mei - Juni oleh pihak Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.

5. Tahap II akan menggunakan  referensi data di semester sebelumnya  dan/atau siswa baru yang telah diinput oleh para operator di satuan pendidikan pada bulan Juli - Agustus. Data hasil cut off bakal calon penerima  PIP pada tanggal 1 September   2025.

6. Periode verval data bakal calon penerima PIP di Tahap II akan dilakukan sampai  Minggu Keempat bulan September  2025.

7. Pada bulan Oktober akan dilaksanakan proses pemadanan data secara internal maupun eksternal, termasuk  proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.

8. Proses aktivasi dan penyaluran anggaran PIP Tahap II akan dilakukan pada bulan November - Desember oleh pihak  Bank Penyalur secara langsung ke  rekening siswa masing-masing.

9. Data yang akan digunakan melalui sistem EMIS merupakan data siswa yang Valid NISN dan Valid NIK.

10. Ketentuan lain terkait kebijakan PIP akan disampaikan melalui Petunjuk Teknis  yang ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam.

Ketentuan Teknis Persiapan  Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran  2025 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar