Dalam rangka persiapan penyaluran anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam melalui Direktorat Kurikulum,
Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah telah menetapkan bahwa proses
pendataan siswa bakal calon penerima anggaran PIP melalui basis data EMIS yang diinput oleh para operator/admin
EMIS pada satuan pendidikan madrasah dan
telah diverifikasi dan divalidasi (verval) oleh satuan kerja terkait, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyaluran anggaran PIP di tiap tahun anggaran akan dilakukan melalui 2 (dua) tahap.
2. Tahap I akan menggunakan referensi
data penerima PIP tahun anggaran 2025 (on-going), Cut Off data ditetapkan per tanggal
25 April 2025. Berkenaan dengan hal ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi (cq.
Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam) sepenuhnya bertanggung jawab melakukan
pengawasan secara internal dalam memastikan seluruh siswa di madrasah binaannya
telah diinput secara valid di EMIS.
3. Setelah proses Cut Off data
selesai dilaksanakan akan dilakukan proses pemadanan data secara internal
maupun ekstemal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.
4. Proses penyaluran anggaran PIP
Tahap I akan dilakukan pada bulan Mei - Juni oleh pihak Bank Penyalur secara langsung
ke rekening siswa masing-masing.
5. Tahap II akan
menggunakan referensi data di semester
sebelumnya dan/atau siswa baru yang telah diinput oleh para
operator di satuan pendidikan pada bulan Juli - Agustus. Data hasil cut off bakal calon penerima PIP pada tanggal 1 September
2025.
6. Periode verval data bakal calon
penerima PIP di Tahap II akan dilakukan sampai
Minggu Keempat bulan
September 2025.
7. Pada bulan Oktober akan dilaksanakan
proses pemadanan data secara internal maupun eksternal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.
8. Proses aktivasi dan
penyaluran anggaran PIP Tahap II akan dilakukan pada bulan November - Desember oleh pihak Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.
9. Data yang akan
digunakan melalui sistem EMIS
merupakan data siswa yang Valid NISN dan
Valid NIK.
10. Ketentuan lain terkait kebijakan
PIP akan disampaikan melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh
Ditjen Pendidikan Islam.
Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar