Latar Belakang
Dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas
mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan
daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang Asesmen Nasional
menyebutkan bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong
perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen
nasional.
Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional diterbitkan agar
pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan,
akuntabel, dan terstandar.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman
Penyelenggaraan Asesmen Nasional ini meliputi:
1. Pendahuluan;
2. Persiapan Penyelenggaraan AN;
3. Pelaksanaan AN; dan
4. Pelaporan Hasil AN.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 TahLun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentaog Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahur, 2O2l Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2i Nomor 156);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2027 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 963);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 3O8); dan
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 321).
Ketentuan Umum
1. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.
3. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
4. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
5. Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
6. Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulinglar adalah pengukuran aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
7. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
8. Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga/pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
9. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan'
10. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah Satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui dinegaranya dengan Lembaga Pendidikan lndonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
11. Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.
12. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
13. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
14. Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan Satuan Pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional.
15. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen.
16. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan Jaringan di Satuan Pendidikan.
17. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen di Satuan Pendidikan.
18. Instrumen Asesmen Nasional adalah seperangkat butir soal dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya, dan digunakan pada waktu yang ditetapkan.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun i945.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
21. Perwakilan Republik Indonesia adalah
Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara
resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah
Republik Indonesia secara keseluruhan di
Negara penerima dan/atau organisasi Internasional.
22. peserta Sulingjar adalah kepala satuan dan
pendidik pada PAUD, Jenjang Dikdas dan Dikmen yang terdaftar di Dapodik atau
EMIS.
23. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
24. Education Management Information Sgstem
yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
25. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya
disingkat DNS adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan dan disampling
untuk diverifikasi oleh Satuan Pendidikan.
26. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan dan diberi nomor peserta AN.
27. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar