Pasal dan Ayat Perubahan
1. ayat (2) Pasal 3
Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tujuan;
b. prinsip;
c. landasan filosofis;
d. landasan sosiologis;
e. landasan psikopedagogis; dan
f. pendekatan pembelajaran mendalam.
2. Pasal 6
Struktur Kurikulum terdiri atas:
a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
f. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa;
g. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah tsanawiyah luar biasa;
h. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa; dan
i. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
3. Pasal 16
(1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:
a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.
(2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas
disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara
lainnya.
(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui
pemberdayaan dan keterampilan.
(4) Kokurikuler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang
ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang
Kurikulum.
4. Pasal 17
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dirumuskan untuk memperkuat:
a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. kewargaan;
c. penalaran kritis;
d. kreativitas;
e. kolaborasi;
f. kemandirian;
g. kesehatan; dan
h. komunikasi.
(2) Alur perkembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi
madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
5. Pasal 18
(1) Muatan pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berupa tema.
(2) Tema sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial
budaya dan karakteristik Peserta Didik.
(3) Tema sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan.
6. Pasal 19
Beban belajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c pada Kokurikuler dirumuskan dalam bentuk
alokasi waktu 1 (satu) tahun ajaran.
7. Pasal 22
(1) Satuan Pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan
Ekstrakurikuler.
(2) Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler
kepramukaan atau kepanduan lainnya.
(3) Satuan Pendidikan pada pendidikan
anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat
menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
8. Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku:
a. Satuan Pendidikan yang menggunakan
struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf i dapat
menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara
bertahap atau secara serentak;
b. Satuan Pendidikan yang menggunakan
struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf
f, dan huruf g dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan
Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau
secara serentak pada seluruh kelas; dan
c. Satuan Pendidikan yang menggunakan
struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan
huruf h dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri
ini secara bertahap mulai dari kelas X.
9. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A
Pasal 32A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial
diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang
pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.
10. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perubahan dari Permendikbudristek 12/2024 ke Permendikdasmen 13/2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar