Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Kamis, 17 Juli 2025

Perubahan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Dikdasmen ke Permendikdasmen No.13 Tahun 2025

Pasal dan Ayat Perubahan

1. ayat (2) Pasal 3

Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. tujuan;

b. prinsip;

c. landasan filosofis;

d. landasan sosiologis;

e. landasan psikopedagogis; dan

f. pendekatan pembelajaran mendalam.

2. Pasal 6

Struktur Kurikulum terdiri atas:

a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;

b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;

c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;

d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;

e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;

f. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa;

g. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah tsanawiyah luar biasa;

h. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa; dan

i. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

3. Pasal 16

(1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:

a. kompetensi;

b. muatan pembelajaran; dan

c. beban belajar.

(2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya.

(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan.

(4) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

4. Pasal 17

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dirumuskan untuk memperkuat:

a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b. kewargaan;

c. penalaran kritis;

d. kreativitas;

e. kolaborasi;

f. kemandirian;

g. kesehatan; dan

h. komunikasi.

(2) Alur perkembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

5. Pasal 18

(1) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berupa tema.

(2) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.

(3) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan.

6. Pasal 19

Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c pada Kokurikuler dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu 1 (satu) tahun ajaran.

7. Pasal 22

(1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.

(3) Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

8. Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf i dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap atau secara serentak;

b. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan

c. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas X.

9. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A

Pasal 32A

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.

10. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Perubahan dari Permendikbudristek 12/2024 ke Permendikdasmen 13/2025 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar