Latar Belakang
Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga professional memiliki peran strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.
Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.
Tujuan
Petunjuk Teknis ini disusun untuk
menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas
madrasah.
Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini adalah:
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Pengawas Madrasah.
5. Kepala Madrasah.
6. Guru Madrasah.
Besaran
Besaran tunjangan profesi sebagai
berikut:
- Guru, kepala dan pengawas madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
- Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Profesi bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prinsip Pembayaran
Prinsip pembayaran tunjangan profesi
meliputi:
1. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan
yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan;
3. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan
yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi
mengenai pembayaran tunjangan profesi;
4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
5. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan
harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan manfaat, yaitu
pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional secara riil
dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru madrasah dan masyarakat;
6. Kemanfaatan, yaitu pembayaran tunjangan profesi
harus memberikan manfaat untuk meningkatkan profesionalitas guru, kepala dan pengawas
madrasah. Kegiatan peningkatan profesionalitas tersebut meliputi kegiatan
peningkatan kompetensi yang sesuai dengan jabatan, kegiatan penelitian,
pengembangan diri Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKGTK
Madrasah), serta kegiatan penunjang peningkatan mutu lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar