Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Rabu, 09 Juli 2025

PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU, KEPALA DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN 2025

Latar Belakang

Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga professional memiliki peran strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.

Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman  oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.

Tujuan

Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.

Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini adalah:

1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Pengawas Madrasah.

5. Kepala Madrasah.

6. Guru Madrasah.

Besaran

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:

  1. Guru, kepala dan pengawas madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  2. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Tunjangan Profesi bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prinsip Pembayaran

Prinsip pembayaran tunjangan profesi meliputi:

1. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

3. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran tunjangan profesi;

4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;

5. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru madrasah dan masyarakat; 

6. Kemanfaatan, yaitu pembayaran tunjangan profesi harus memberikan manfaat untuk meningkatkan profesionalitas guru, kepala dan pengawas madrasah. Kegiatan peningkatan profesionalitas tersebut meliputi kegiatan peningkatan kompetensi yang sesuai dengan jabatan, kegiatan penelitian, pengembangan diri Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKGTK Madrasah), serta kegiatan penunjang peningkatan mutu lainnya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar