Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>

Rabu, 09 Juli 2025

TATA CARA PEMBERIAN TPG BPASN PADA KEMENTERIAN AGAMA

KETENTUAN UMUM

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Tunjangan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  3. Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBPASN adalah Guru yang tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara.
  4. Madrasah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  5. Guru Pendidikan Agama adalah Guru mata pelajaran pendidikan agama.
  6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PROFESI GURU

(1)   GBPASN yang diberikan TPG terdiri atas:

a. Guru pada Madrasah;

b. Guru Pendidikan Agama pada sekolah;

c. Guru pada widyalaya; dan

d. Guru pada satuan pendidikan keagamaan. 


(2) TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:

a. memiliki 1 (satu) atau lebih sertifikat pendidik;

b. memiliki nomor registrasi Guru;

c. memenuhi beban kerja;

  d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; 

e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;


f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;

g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan

h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.


(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf h dikecualikan bagi:


a. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah / Madrasah;

b. Guru bimbingan dan konseling; dan

c. Guru teknologi informasi dan komunikasi.


(4) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c harus memberikan tugas bimbingan kepada paling sedikit 3 (tiga) rombongan belajar.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar