KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Tunjangan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBPASN adalah Guru yang tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara.
- Madrasah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Guru Pendidikan Agama adalah Guru mata pelajaran pendidikan agama.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PROFESI GURU
(1) GBPASN yang diberikan TPG terdiri atas:
a. Guru pada Madrasah;
b. Guru Pendidikan Agama
pada sekolah;
c. Guru pada widyalaya;
dan
d. Guru pada satuan pendidikan keagamaan.
(2) TPG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki 1 (satu)
atau lebih sertifikat pendidik;
b. memiliki nomor
registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi
60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap
pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g. memiliki nilai hasil
penilaian kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas
sesuai rasio Guru dan siswa.
(3) Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf h dikecualikan bagi:
a. Guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai kepala sekolah / Madrasah;
b. Guru bimbingan dan konseling; dan
c. Guru teknologi informasi dan
komunikasi.
(4) Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c harus memberikan tugas
bimbingan kepada paling sedikit 3 (tiga) rombongan belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar