A. Umum
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang
Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC),
serta untuk menumbuhkan semangat kolektif dalam mewujudkan nilai-nilai cinta
sebagai ruh dalam Pendidikan Islam, perlu disampaikan edaran kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Balai Diklat Keagamaan (BDK), Balai Litbang Agama (BLA), Loka Diklat Keagamaan (LDK) seIndonesia,
dan Madrasah Se-Indonesia.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
1. Mensosialisasikan pelaksanaan Kurikulum Berbasis Cinta di lingkungan Pendidikan Islam.
2. Menumbuhkan atmosfer positif dalam pelaksanaan pendidikan
yang ramah anak dan cinta lingkungan.
3. Meningkatkan partisipasi aktif seluruh unsur Kementerian Agama dalam mengarusutamakan panca cinta dalam
pendidikan.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini meliputi imbauan kepada seluruh Kanwil
Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan
Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam (PTKI), Balai Diklat Keagamaan (BDK), Balai Litbang Agama (BLA), Loka Diklat Keagamaan (LDK) seIndonesia dan Madrasah
Se-Indonesia dalam pelaksanaan publikasi dan sosialisasi KBC, antara lain dengan memasang spanduk dan media komunikasi visual lainnya.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1070);
4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta.
E. Ketentuan
Ketentuan pemasangan spanduk sosialisasi Kurikulum Berbasis
Cinta:
1. Memasang spanduk sosialisasi Kurikulum Berbasis Cinta
(KBC) di halaman depan kantor Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota,
Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI),
Balai Diklat Keagamaan (BDK), Balai Litbang Agama (BLA), Loka
Diklat Keagamaan (LDK) se-Indonesia, dan Madrasah Se-Indonesia.
2. Ukuran spanduk disarankan minimal 3 meter x 1 meter, dengan penempatan logo Kementerian Agama
sesuai posisi yang ditentukan dan bahan desain spanduk dapat diunduh pada https://bit.ly/KBCSpanduk0953
3. Tagline utama yang wajib dicantumkan dalam spanduk:
"Mewujudkan Cinta dalam Ruh Pendidikan"
SE NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBASIS CINTA (KBC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar